zmedia

PERMENDIKDASMEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG OTK UPT BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, diterbitkan guna meningkatakan efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan yang akan dilakukan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan.

 

Berdasatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidika, yang dimaksud Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK dipimpin oleh Kepala. UPT Bidang GTK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

UPT Bidang GTK dilakukan klasifikasi. Klasifikasi UPT Bidang GTK ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi: a) Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c) Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Adapun nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

UPT Bidang GTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Ditegaskan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, bahwa Dalam melaksanakan tugas UPT Bidang GTK menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

c. pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

d. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

f. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

h. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan

i. pelaksanaan urusan administrasi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan.

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG OTK UPT BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"



































Free site counter
Free site counter