Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, diterbitkan guna meningkatakan efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan yang akan dilakukan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan.
Berdasatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidika, yang dimaksud Unit Pelaksana Teknis Bidang
Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah
Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru,
kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
UPT Bidang GTK berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK dipimpin oleh Kepala. UPT Bidang GTK secara administratif
dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara
teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT Bidang GTK dilakukan klasifikasi. Klasifikasi UPT Bidang GTK ditetapkan
berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi: a) Balai Besar Guru
dan Tenaga Kependidikan; b) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c) Kantor
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Adapun nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK ditetapkan
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
UPT Bidang GTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan
guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Ditegaskan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, bahwa Dalam melaksanakan tugas UPT Bidang GTK
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru,
kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b. pengembangan model peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. pengembangan media pembelajaran
guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi
peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
f. pelaksanaan supervisi peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang
pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2025 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG OTK UPT BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem