tag:blogger.com,1999:blog-1845246218497403374.post3967380253476786530..comments2024-03-13T00:54:49.735+07:00Comments on PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN : PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK – P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONALAina Mulyanahttp://www.blogger.com/profile/04485264131211030878noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-1845246218497403374.post-26493555955348411332019-08-16T14:49:55.888+07:002019-08-16T14:49:55.888+07:00Dalam Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 , Penilaian ...Dalam <b> Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 </b>, Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. <br />Ini artinya Penilaian Kinerja sama dengan PNS, tapi kenapa penggajian diserahkan ke APBD ?<br />AGUS HERMANSYAHhttps://www.blogger.com/profile/07440661441037589669noreply@blogger.com