tag:blogger.com,1999:blog-1845246218497403374.post6988692026770519518..comments2024-03-13T00:54:49.735+07:00Comments on PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN : SURAT EDARAN (SE) BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENJELASAN TAMBAHAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFAN KEMBALI SEBAGAI PNSAina Mulyanahttp://www.blogger.com/profile/04485264131211030878noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-1845246218497403374.post-66917295674473030962022-01-04T09:15:09.022+07:002022-01-04T09:15:09.022+07:00Pak Mulyana, izin bertanya dan mohon tanggapannya....Pak Mulyana, izin bertanya dan mohon tanggapannya. Terkait pengaktifan kembali PNS yg telah menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum pada penjelasan poin d. 4).. apakah SE ini mengatur permohonan pengaktifan kembali PNS yang telah menjalani masa hukuman karena tersangkut kasus pidana secara umum (pidana umum dan tipikor) atau hanya pidana umum saja? Dan bagaimana dengan PNS yang telah diberhentikan oleh PPK karena kasus tipikor? Terimakasih banyak atas tanggapannya, dan sukses selalu utk bpk. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01063528331993758233noreply@blogger.com