zmedia

JUKLAK UKOM PENGANGKATAN PENGELOLA PBJ MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

 

Berdasarkan Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025, Pada Pasal 1angka 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disebutkan bahwa  Instansi  Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dalam hal ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

 

Pada Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dinyatakan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain. Selanjutnya, pada Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan salah satu ketentuan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 memiliki tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa. Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Perpindahan dari Jabatan Lain terutama setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, kelancaran para pihak dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan  dari  Jabatan  Lain,  maka  Lembaga  Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.

 

Selengkapnya silhakan downlaod dan baca Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025.

 



Link downlaod Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JUKLAK UKOM PENGANGKATAN PENGELOLA PBJ MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN"



































Free site counter
Free site counter