Berdasarkan Juklak Juknis Pelaksanaan UKOM (Uji Kompetensi) Pengangkatan Dalam JF (Jabatan Fungsional) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025, Pada Pasal 1angka 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disebutkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dalam hal ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dinyatakan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat
dilakukan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain. Selanjutnya, pada Pasal 16
ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan salah satu ketentuan pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain yaitu mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2020 memiliki tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa. Dalam rangka
menyamakan pemahaman tentang pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui Perpindahan dari Jabatan Lain terutama setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , serta untuk
menjamin efisiensi dan efektivitas, kelancaran para pihak dalam pelaksanaan Uji
Kompetensi Perpindahan dari Jabatan
Lain, maka Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagai Instansi Pembina perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Uji
Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.
Selengkapnya silhakan downlaod dan baca Juklak Juknis Pelaksanaan
UKOM (Uji
Kompetensi)
Pengangkatan Dalam JF (Jabatan
Fungsional)
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(PBJ) Melalui
Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025.
Link downlaod Juklak Juknis UKOM Pengangkatan JF Pengelola PBJ Melalui
Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juklak
Juknis UKOM Pengangkatan
JF Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKLAK UKOM PENGANGKATAN PENGELOLA PBJ MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem