SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN APLIKASI E-KINERJA BKN

Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN

 

Dalam latar belakang diterbitkan dinyatakan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN bahwa a) Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); b) Sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah.

 

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN.

 

Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN ini meliputi: a) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; b) Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN; c) Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN; d) Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN; dan e) Ketentuan Lain-Lain.

 

Isi Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN, menyatakan sebagai berikut.

 



Link download Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter