Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun yang dimaksud Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya
disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai
dengan usia 6 (enam) tahun
yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan dan prinsip Penyediaan layanan
PAUD menurut Permendikbud Nomor
18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Penyediaan layanan
PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara
universal untuk semua anak
usia dini yaitu sejak lahir sampai
berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses
terhadap perkembangan dan
pengasuhan anak usia dini,
pendidikan prasekolah dasar
yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan
dasar. Sedangkan berprinsip Penyediaan
layanan PAUD adalah a) pelayanan yang
berkesinambungan; b) pelayanan yang
nondiskriminasi; c) pelayanan yang
tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d) berbasis budaya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Layanan PAUD disediakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa;
atau Masyarakat. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa
mengupayakan ketersediaan layanan
PAUD paling sedikit 1(satu)
desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.
Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini, Pembelajaran
dalam PAUD tidak
menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa peserta didik secara fisik maupun
psikis untuk memiliki
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Pembelajaran dalam
PAUD harus dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
berpusat pada anak
dalam konteks bermain sesuai
dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Pembelajaran
dalam PAUD bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan
anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan
hitung.
Terkait Tenaga Pendidik PAUD
dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018
Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ditegaskan bahwa Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang
pendidik berkualifikasi S-1 (strata
satu) atau D-IV (diploma empat). Satuan
pendidikan penyelenggara PAUD
wajib melakukan peningkatan kompetensi
bagi pendidik. Pendidik
dapat dibantu oleh guru pendamping
atau guru pendamping muda sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terkait Pendanaan PAUD
diatur dalam Pasal 15 Permendikbud Nomor
18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang
menyatakan bahwa Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c) Pemerintah Desa; d) Masyarakat; dan e) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.