>

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun yang dimaksud Pendidikan  Anak  Usia  Dini yang selanjutnya disingkat PAUD  adalah  suatu upaya  pembinaan  yang  ditujukan kepada  anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia 6  (enam) tahun  yang  dilakukan  melalui  pemberian  rangsangan pendidikan  untuk  membantu  pertumbuhan  dan perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Tujuan dan prinsip Penyediaan  layanan  PAUD menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Penyediaan  layanan  PAUD bertujuan  untuk menyediakan layanan  PAUD secara  universal untuk semua  anak usia  dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses  terhadap  perkembangan  dan  pengasuhan  anak  usia dini,  pendidikan  prasekolah  dasar  yang  berkualitas  sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.  Sedangkan berprinsip Penyediaan layanan PAUD adalah a)  pelayanan yang berkesinambungan; b)  pelayanan yang nondiskriminasi; c)  pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d)  berbasis budaya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Layanan PAUD disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,  Pemerintah Desa; atau  Masyarakat. Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota  dan/atau Pemerintah  Desa  mengupayakan ketersediaan  layanan PAUD paling  sedikit 1(satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.

Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pembelajaran  dalam  PAUD  tidak  menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa peserta didik secara fisik  maupun  psikis  untuk  memiliki  kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Pembelajaran  dalam  PAUD harus  dilaksanakan  dengan menggunakan  pendekatan  berpusat  pada  anak  dalam konteks  bermain  sesuai  dengan  tingkat  pencapaian perkembangan anak. Pembelajaran dalam PAUD bertujuan  untuk  mengoptimalkan  seluruh potensi  perkembangan  anak  dengan  tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.

Terkait Tenaga Pendidik PAUD dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ditegaskan bahwa  Satuan pendidikan  penyelenggara PAUD  wajib  memiliki paling  sedikit 1  (satu) orang  pendidik  berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). Satuan  pendidikan  penyelenggara  PAUD  wajib melakukan  peningkatan  kompetensi  bagi  pendidik.  Pendidik  dapat dibantu  oleh guru  pendamping  atau guru  pendamping muda  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

Terkait Pendanaan PAUD diatur dalam Pasal 15 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang menyatakan bahwa  Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a)  Pemerintah Pusat; b)  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c)  Pemerintah Desa; d)  Masyarakat; dan e)  Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini



Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018  semoga bermanfaat. Terima kasih.





Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter