PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, diterbitkan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatic serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, bahwa JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier PNS.

JF PID merupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama;
b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda; dan
c. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya.
Jenjang pangkat JF PID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pangkat untuk masing-masing jenjang JF PID berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 ini. Penetapan jenjang JF PID ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan Angka Kredit.

Adapun Tugas jabatan PID berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik





Link Download Permenpan RB  Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik ----disini---

Demikian info tentang Permenpan RB  Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, semoga bermanfaat.


===================




Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter