Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, diterbitkan untuk
pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di
bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik
pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat
JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang
untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital
diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk
mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut
PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
mengelola informasi
diplomatik, mengolah data digital diplomatic serta monitoring dan
evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik
Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan
konsuler.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, bahwa JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar
negeri. PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan
informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier
PNS.
JF PID merupakan JF kategori keahlian.
Jenjang JF, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi,
terdiri atas:
a. Pranata Informasi Diplomatik Ahli
Pertama;
b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli
Muda; dan
c. Pranata Informasi Diplomatik Ahli
Madya.
Jenjang pangkat JF PID sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pangkat untuk masing-masing jenjang
JF PID berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran
II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2018 ini. Penetapan jenjang JF PID ditetapkan berdasarkan
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan
Angka Kredit.
Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Link Download Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi
Diplomatik ----disini---
Demikian info tentang Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi
Diplomatik, semoga bermanfaat.
===================