PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina, yang dimaksud Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa
dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan
. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter
Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan
tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina, bahwa Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Dokter Hewan Karantina berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian
Pertanian. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu:
a. Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama;
b. Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda;
c. Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya; dan
d. Dokter Hewan
Karantina Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Link Download Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
---disini---
Demikian info tentang Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
terima kasih.
======================
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran