PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yang dimaksud Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan . Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, bahwa Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina bertdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina





Link Download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, terima kasih.

======================




Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter