PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani,

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang dimaksud Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, bahwa Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dinyatakan bahwa Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Paramedik Karantina Hewan Mahir;
c. Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan
d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018  Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan





Link Download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018  Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018  Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, semoga bermanfaat.

====================




No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter