Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, diterbitkan untuk pengembangan
karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas
pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani,
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang dimaksud Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan
yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan
hayati hewani. Sedangkan Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya
disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Tindakan Karantina Hewan adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke,
tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan Pengawasan
Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi
kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik,
alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia
atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, bahwa Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan termasuk dalam rumpun
ilmu hayat. Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dinyatakan bahwa Paramedik
Karantina Hewan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Paramedik Karantina Hewan Mahir;
c. Paramedik Karantina Hewan
Terampil; dan
d. Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Link Download Permenpan RB
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan, semoga bermanfaat.
====================