PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 |
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1)
Setiap lembaga intansi
pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan
pemerintah. 2) Lembaga instansi
pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan
instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3) Evaluasi
kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun
sekali.
Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1)
Pelaksanaan evaluasi kelembagaan
instansi pemerintah dilaksanakan
oleh instansi pemerintah secara bertahap. 2)
Pelaksanaan evaluasi kelembagaan
instansi pemerintah meliputi
persiapan, pengumpulan data, pengolahan
dan analisis data,
serta laporan evaluasi. 3)
Hasil pelaksanaan evaluasi
kelembagaan instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri. 4) Menteri
melaksanakan verifikasi hasil
evaluasi yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah
Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman Evaluasi
Kelembagaan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa pada
saat peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah
melaksanakan evaluasi kelembagaan
berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 67
Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Pemerintah dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada saat
peraturan Menteri ini
berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
67 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah -----DISINI---
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran