PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasanfungsi pelayananterpadubaikpusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Sedangkan yang dimkasud Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara,korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hokum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.


Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bertujuan: a) memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;dan b) meningkatkan daya saing global dalam memberikan; dan c) kemudaha nberusaha di Indonesia.

Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 2) Ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / swasta.

Pasal 5 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) wajib mengikutsertakan pelayanan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lainnya, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah / swasta. 2) Bergabungnya pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah / swasta berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman. 3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama para pihak dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber  daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana / fasilitas. 4) Penggunaan dan pemanfaatan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur MPP dilakukan oleh masing-masing instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Perbantuan tenaga untuk suatu pelayanan dalam MPP dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 7 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) menyediakan gedung dan sarana prasarana/fasilitas. 2) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan gedung dan sarana prasarana / fasilitas. 3) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi olehpihak-pihak yang tergabung dalam MPP. 4) para pihak yang tergabung dalamMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan publikasi kepada masyarakat pengguna layanan dalam rangka pemanfaatan MPP.

Dalam Pasal 8 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pelayanan menjadi tanggung jawab masing-masing instansi yang tergabung dalamMPP yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. 2) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pelayanan swasta diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Dalam Pasal 9 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku segala bentuk perjanjian yang terkait dengan MPP yang dilakukan oleh para pihak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pada Pasal 10 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan MPP wajib Berkonsultasi terlebih dahulu kepada menteri.

Dalam Pasal 11 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik




Link Download ------DISINI-----

Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.  Terima kasih. Semoga bermanfaat





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter