PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasanfungsi pelayananterpadubaikpusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Sedangkan yang dimkasud Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara,korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hokum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bertujuan: a) memberikan
kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;dan b) meningkatkan daya saing global dalam
memberikan; dan c) kemudaha nberusaha di Indonesia.
Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) MPP diselenggarakan oleh
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 2) Ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan
perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta
pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / swasta.
Pasal 5 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Organisasi yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) wajib mengikutsertakan pelayanan Kementerian / Lembaga
/ Pemerintah Daerah lainnya, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah / swasta. 2) Bergabungnya pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian
/ Lembaga / Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah / swasta berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindak lanjuti dengan Perjanjian
Kerja Sama para pihak dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung
dan sarana prasarana / fasilitas. 4) Penggunaan dan pemanfaatan ruangan dalam gedung
dan sarana prasarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1) Pembinaan Sumber Daya
Manusia Aparatur MPP dilakukan oleh masing-masing instansi yang memberikan pelayanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Perbantuan tenaga untuk
suatu pelayanan dalam MPP dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh masing-masing
pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 7 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1)
Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4ayat (1) menyediakan gedung dan sarana prasarana/fasilitas. 2) Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan gedung dan sarana prasarana /
fasilitas. 3) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi
olehpihak-pihak yang tergabung dalam MPP. 4) para pihak yang tergabung dalamMPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan publikasi kepada masyarakat
pengguna layanan dalam rangka pemanfaatan MPP.
Dalam Pasal 8 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan 1)
Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pelayanan menjadi tanggung
jawab masing-masing instansi yang tergabung dalamMPP yang dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. 2) Pembiayaan yang terkait
dengan pelaksanaan fungsi pelayanan swasta diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang Undangan.
Dalam Pasal 9 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku segala bentuk perjanjian yang terkait dengan
MPP yang dilakukan oleh para pihak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pada Pasal 10 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Pemerintah
Daerah yang akan menyelenggarakan MPP wajib Berkonsultasi terlebih dahulu kepada
menteri.
Dalam Pasal 11 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Link Download ------DISINI-----
Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Terima kasih. Semoga bermanfaat