Berikut
ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral dan Jadwal
Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
JADWAL PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN BEASISWA S2 DAN S3 LPDP (BEASISWA RESMI PEMERINTAH) TAHUN 2017 |
A. Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program
beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan
studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi di
dalam dan di luar negeri.
Beasiswa
ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang
berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan
mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa
depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan
dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program
Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam
maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran
Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat
serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau
program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang
sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran
Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah
sebagai berikut:
·
Bidang
Teknik,
·
Bidang
Sains,
·
Bidang
Pertanian,
·
Bidang
Kedokteran dan Kesehatan,
·
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
·
Bidang
Hukum,
·
Bidang
Agama,
·
Bidang Pendidikan,
·
Bidang
Sosial,
·
Bidang
Ekonomi,
·
Bidang
Budaya, Seni dan Bahasa,
Selain
itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema
prioritas sebagai berikut:
·
Kemaritiman,
·
Perikanan,
·
Pertanian,
·
Ketahanan
Energi,
·
Ketahanan
Pangan,
·
Industri
Kreatif,
·
Manajemen
Pendidikan,
·
Teknologi
Transportasi,
·
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan,
·
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
·
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
·
Lingkungan
Hidup,
·
Keagamaan,
·
Ketrampilan
(Vokasional),
·
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
·
Budaya/Bahasa,
·
Hukum
Bisnis Internasional.
Persyaratan
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Program Magister dan Doktoral
Persyaratan
bagi Pendaftar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan
dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
PERSYARATAN PENDAFTAR
PROGRAM MAGISTER Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan
Doktoral
Pendaftar
BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
·
Berbadan
sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar
negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang
dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap
periode pendaftaran.
·
Mendapatkan
rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau
rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
·
Memiliki
dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi
sasaran LPDP;
·
Memilih
program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
·
Bersedia
menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa
pendaftar:
1.
Bersedia
kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
2.
Tidak
sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti
organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak
pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik
Akademik;
5.
Selalu
mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.
Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Tidak
mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi
luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.
Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah,
bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar
hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
·
Memenuhi
ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
1.
Masyarakat
umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
2.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional
sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42
(empat puluh dua) tahun.
·
Telah
menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan.
·
Tidak
sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program
magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar
negeri.
·
Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
Sekurang
– kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA
Unconditional.
IPK
yang dibawah 3,0 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA
LPDP
lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
·
Memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing
lainnya yang ditentukan LPDP.
·
Pendaftar
Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
1.
TOEFL
ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional;
2.
TOEFL
ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak
memiliki LoA Unconditional; atau
3.
TOAFL
500 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
·
Pendaftar
Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor
sekurang-kurangnya:
1.
TOEFL
iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional; atau
2.
TOEFL
iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA
Unconditional.
·
Pendaftar
BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan
angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua)
tahun sejak ijazah diterbitkan
·
Ketentuan
pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Bahasa
Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.
Bahasa
Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.
Bahasa
Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.
Bahasa
Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.
Bahasa
Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.
Bahasa
Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·
Pendaftar
BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan
daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
·
Wajib
menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA
Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pendaftar BPI Program Magister hanya
diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk
kelas-kelas berikut:
1.
Kelas
Malam;
2.
Kelas
Eksekutif;
3.
Kelas
Karyawan;
4.
Kelas
Jarak Jauh;
5.
Kelas
Weekend;
6.
Kelas
yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.
Kelas
yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan
double degree sesuai ketentuan LPDP.
·
Menulis
rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
·
Menulis
2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
1.
“Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk
masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.
“Sukses
Terbesar dalam Hidupku”;
PERSYARATAN PROGRAM
DOKTORAL Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar
Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Doktoral harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
·
Berbadan
sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar
negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang
dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap
periode pendaftaran.
·
Mendapatkan
rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau
rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
·
Memiliki
dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi
sasaran LPDP;
·
Memilih
program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
·
Bersedia
menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa
pendaftar:
1.
Bersedia
kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
2.
Tidak
sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti
organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak
pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik
Akademik;
5.
Selalu
mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.
Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Tidak
mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi
luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.
Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah,
bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar
hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
·
Memenuhi
ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
1.
Masyarakat
umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh
dua) tahun.
3.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional
sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47
(empat puluh tujuh) tahun.
·
Telah
menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan.
·
Tidak
sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program
magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan
Tinggi di luar negeri.
·
Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
1.
Sekurang-kurangnya
3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA
Unconditional; atau
2.
IPK
yang dibawah 3,25 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA
Unconditional.
3.
LPDP
lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25.
·
Memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing
lainnya yang ditentukan LPDP.
·
Pendaftar
BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor
sekurang-kurangnya :
1.
TOEFL
ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional;
2.
TOEFL
ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak
memiliki LoA Unconditional; atau
3.
TOAFL
530 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
·
Pendaftar
BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) memiliki skor
sekurang-kurangnya:
1.
TOEFL
iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional; atau
2.
TOEFL
iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA
Unconditional.
·
Pendaftar
BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan
angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua)
tahun sejak ijazah diterbitkan.
·
Ketentuan
pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Bahasa
Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.
Bahasa
Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.
Bahasa
Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.
Bahasa
Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.
Bahasa
Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.
Bahasa
Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·
Pendaftar
BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan
daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
·
Masa
studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA
Unconditional.
·
Pendaftar
BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak
diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.
Kelas
Malam;
2.
Kelas
Eksekutif;
3.
Kelas
Karyawan;
4.
Kelas
Jarak Jauh;
5.
Kelas
Weekend;
6.
Kelas
yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.
Kelas
yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double
degree sesuai ketentuan LPDP
·
Menulis
ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan
tinggi tujuan.
·
Menulis
2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
1.
“Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk
masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.
“Sukses
Terbesar dalam Hidupku”;
PERGURUAN
TINGGI TUJUAN/PENYELENGGARA PROGRAM Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
·
Ketentuan
Perguruan Tinggi tujuan dalam negeri sebagai berikut:
1.
institusi
yang terakreditasi A dengan program studinya terakreditasi A atau B oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
2.
institusi
yang terakreditasi B dengan program studi hanya yang terakreditasi A oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
·
Perguruan
Tinggi tujuan luar negeri sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh LPDP.
KOMPONEN
BEASISWA Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Program Magister dan Doktoral
·
Biaya
Pendidikan :
·
Pendaftaran/ admission
fee / registration fee (at cost);
·
SPP/tuition
fee (at cost); (tidak termasuk matrikulasi bahasa & non bahasa,
semester pendek dan studi lapangan (field study));
·
Non-SPP,
yang dapat digunakan untuk tunjangan buku; penelitian tesis atau disertasi yang
berbasis riset; seminar/konferensi/lomba yang bertaraf internasional; publikasi
jurnal internasional; atau wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
·
Biaya
Pendukung :
·
Transportasi
keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi
tujuan (satu kali, at cost);
·
Asuransi
kesehatan dasar (hanya untuk penerima beasiswa);
·
Visa
/ resident permit (at cost: pilih salah satu);
·
Hidup
bulanan/living allowance (paket);
·
Tunjangan
keluarga/family allowance, (paket);
·
Kedatangan/settlement
allowance (paket);
·
Keadaan
darurat/force majeure yang disetujui LPDP.
WAKTU
PENDAFTARAN DAN PROSES SELEKSI Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftaran
BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal
sebagai berikut :
Pendaftaran
BPI tahun 2017 diperuntukan kepada pendaftar dengan rencana memulai studi /
perkuliahan untuk tahun akademik 2018.
Tahap
|
Perguruan
Tinggi Tujuan
|
Kegiatan
|
Jadwal
Pelaksanaan
|
1
|
Dalam
Negeri
|
Penutupan
Pendaftaran
|
3
April 2017
|
Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
|
17
April 2017
|
||
Seleksi Assessment secara Online
|
19
– 20 April 2017
|
||
Penetapan
Hasil Seleksi Assessment secara Online
|
5
Mei 2017
|
||
Seleksi
Substansi
|
15
Mei – 9 Juni 2017
|
||
Penetapan
Hasil Seleksi Substansi
|
19
Juni 2017
|
||
2
|
Luar
Negeri
|
Penutupan
Pendaftaran
|
7
Juli 2017
|
Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
|
26
Juli 2017
|
||
Seleksi Assessment secara Online
|
28
– 29 Juli 2017
|
||
Penetapan
Hasil Seleksi Assessment secara Online
|
16
Agustus 2017
|
||
Seleksi
Substansi
|
28
Agustus – 30 September 2017
|
||
Penetapan
Hasil Seleksi Substansi
|
12
Oktober 2017
|
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP
di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
TAHAPAN
SELEKSI BPI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
·
Pendaftaran
Pendaftar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
Pendaftar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan
mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
Semua
dokumen pada poin di atas wajib dibawa pada tahap seleksi substansi
bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
·
Seleksi
Administrasi
Pendaftar
yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode
seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan
dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
·
Seleksi Assessment
Online
Pesesrta
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak
mengikuti seleksi Assessment yang dilaksanakan secara online.
·
Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot
Essay Writing
Peserta
yang lulus seleksi Assessment secara online berhak
mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari wawancara, Leaderless Grup
Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
Dalam
tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh
data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI.
Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data
tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing.
Bagi
peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia
dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika
telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih
memiliki 2 (dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
Jika
telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih
memiliki 1 (satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
Jika
telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak
dapat mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.
·
Penetapan
Penerima Beasiswa
Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan
Indonesia disampaikan kepada Pendaftar yang lulus melalui akun pendaftaran
online Pendaftar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah
ditentukan oleh LPDP.
Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti
program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di
Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina
khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life
training, financial literacy, dan sebagainya.
Surat
penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP
Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan
gugur.
Larangan
dan Sanksi Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Program Magister dan Doktoral
1.
Pendaftar
BPI LPDP dilarang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan pada saat proses pendaftaran dan/atau proses
seleksi.
2.
Pendaftar
BPI LPDP yang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagamana dimaksud pada
angka (1) akan diberikan sanksi tidak boleh melanjutkan proses seleksi serta
dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
3.
Pendaftar
BPI LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi, dilarang mengajukan
perpindahan Perguruan Tinggi dari dalam negeri ke luar negeri.
4.
Pendaftar
BPI LPDP dilarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.
5.
Pendaftar
BPI yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi
dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP diatur
melalui Peraturan Direktur Utama tersendiri.
B. BEASISWA
PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) PROGRAM BANTUAN BIAYA
PENYUSUNAN TESIS/DISERTASI TAHUN 2017
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun
luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan
Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Beasiswa
Tesis adalah bantuan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas
pemerintah pada tesis untuk program magister berbasis-riset (research based)
yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dalam
rangka tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berdaya
saing serta diberikan dalam rangka penyelesaian studi.
Beasiswa
Disertasi adalah bantuan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas
pemerintah pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional serta tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas,
serta diberikan dalam 2 (dua) tahap sesuai perkembangan kemajuan penelitian.
SASARAN
PROGRAM
·
Mahasiswa
Magister yang tesisnya berbasis riset (research based) dan Doktoral dari
Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi luar negeri; dan
·
Topik
penelitian termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah
namun tidak memiliki sumber pendanaan dalam menyelesaikan tesis dan
disertasinya.
PERSYARATAN
PENDAFTAR Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) program Bantuan Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
·
Mahasiswa
yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi
ditetapkan kriteria sebagai berikut:
·
Warga
Negara Indonesia yang sedang menyelesaikan tesis atau disertasi.
Batas
usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya :
45
tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Tesis, dan
50
tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Disertasi.
·
Berasal
dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perguruan Tinggi di dalam negeri
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan
Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
Perguruan tinggi di luar negeri yang
berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan
Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai
kerjasama dengan LPDP.
·
Telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan
tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya:
3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi
Magister.
3,5, pada skala 4, bagi yang sedang studi
Doktoral.
·
Dinyatakan
lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau
keterangan lain yang sejenis;
·
Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
·
Judul
penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik
pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus
LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP tentang Beasiswa
LPDP.
·
Tidak
sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa
pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam
negeri maupun luar negeri.
·
Tidak
sedang menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber
lainnya yang memberikan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau
disertasi.
MEKANISME
PENDAFTARAN Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP
di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
1.
Pendaftar
mengisi formulir pendaftaran secara online di laman resmi LPDP dengan
melampirkan:
2.
Proposal
tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui
oleh pembimbing atau promotor;
3.
Rencana
penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format
terlampir);
4.
Surat
Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis
ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik (sesuai format
terlampir);
5.
Transkrip
asli nilai akhir seluruh mata kuliah;
6.
Menulis
sesai dengan tema peranan penerima beasiswa bantuan tesis atau disertasi dalam
upayanya:
7.
meningkatkan
daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
8.
menyelesaikan
permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
9.
memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya.
10. Rencana Anggaran
Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh
pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
11. Surat Pernyataan
tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk
Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar
negeri (sesuai format terlampir);
12. Surat rekomendasi
dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format terlampir).
13. Pendaftar mengirimkan
formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman resmi
LPDP.
KOMPONEN
PEMBIAYAAN Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) program Bantaun Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Besarnya
dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja
sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir
pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program
adalah sebagai berikut:
Untuk dalam negeri:
Untuk dalam negeri:
Tesis
|
|
Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial,
budaya/seni/bahasa dan bidang lain
|
Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
|
Rp.
15.000.000,-
|
Rp.
20.000.000,-
|
Disertasi
|
|
Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial,
budaya/seni/bahasa dan bidang lain
|
Bidang keilmuan
teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
|
Rp.
50.000.000,-
|
Rp60.000.000,-
|
Untuk
luar negeri:
Tesis
|
|
Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial,
budaya/seni/bahasa dan bidang lain
|
Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
|
Rp.
20.000.000,-
|
Rp.
25.000.000,-
|
Disertasi
|
|
Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial,
budaya/seni/bahasa dan bidang lain
|
Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
|
Rp.
60.000.000,-
|
Rp.
70.000.000,-
|
·
Komponen
Dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) hanya
digunakan untuk penyelesaian tesis dan/atau disertasi yang meliputi:
Biaya material/bahan
habis pakai;
Biaya material untuk
sewa alat, bukan pembelian alat;
biaya perjalanan
penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas Ekonomi ke
tempat pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport lokal,
akomodasi dan sejenisnya;
Biaya analisis,
terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam perguruan
tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada analisis
khusus yang harus mengeluarkan biaya);
biaya publikasi
(apabila harus membayar); dan
penggandaan
tesis/disertasi.
·
Komponen
Dana Beasiswa yang tidak ditanggung antara lain;
Biaya hidup
Biaya pembelian alat
dan/atau fixed asset;
Biaya pembuatan visa
dan asuransi kesehatan jika peneliti berpindah negara;
Biaya Ujian atau
Seminar;
Biaya Publikasi
Jurnal;
Biaya Pengiriman
Barang / kurir;
Biaya Transkripsi dan
translasi;
Biaya Pembelian Buku
Biaya Pembelian
Software
Honor yang meliputi:
Pengolahan data;
Honor penguji;
Honor pengisian
kuesioner;
Honor peneliti;
Honor pendamping
peneliti;
Honor lain yang tidak
memiliki alat bukti kuat.
Biaya transportasi
lokal, antara lain: taksi, angkutan kota, bis, dll;
Biaya komunikasi, seperti
pulsa, internet, dan lain-lain;
Biaya tak terduga
lainnya.
·
Pembayaran
Dana Beasiswa Tesis atau Disertasi dibayarkan 2 (dua) kali, dibayarkan 2 (dua)
tahap, yaitu:
tahap pertama sebesar
70% setelah usulan disetujui,
tahap kedua sebesar
30% setelah salinan tesis atau disertasi diterima oleh LPDP.
·
Jangka
waktu untuk penyelesaian tesis atau disertasi yang dibiayai terhitung sejak
penetapan sampai dengan selambat-lambatnya:
12 (dua belas) bulan
untuk tesis di dalam maupun luar negeri;
24 (dua puluh empat)
bulan untuk disertasi di dalam maupun luar negeri.
·
LPDP
memutuskan besaran dana beasiswa yang bersifat final dan tidak dapat diganggu
·
Pelaporan
Akhir, yaitu dengan mengirimkan laporan ke LPDP, berupa:
a, Laporan penggunaan anggaran;
b. Sinopsis dan soft copy Tesis/Disertasi yang final dan
sudah ditandatangani semua pembimbing/promotor dan penguji. Paling lambat 1
(satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
JADWAL SELEKSI Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantaun Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Periode
|
Asal
Perguruan Tinggi
|
Seleksi
dan Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
|
2017
|
Dalam
Negeri dan Luar Negeri
|
Pelaksanaan
seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali / tahun, dengan
mempertimbangkan jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh
LPDP. Jika belum memenuhi kuota yang ditentukan oleh LPDP,
maka batas pendaftaran terakhir tanggal 15 Oktober 2017
|
Waktu
pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan
ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.
MEKANISME
SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) program Bantuan Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Mekanisme
seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
·
Seleksi
Administrasi, dan
·
Seleksi
Substansi.
·
Pelaksanaan
Seleksi Administrasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian
dokumen dengan persyaratan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk
Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
·
Dokumen
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
Formulir
Pendaftaran yang telah diisi;
Proposal
Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
Ringkasan
hasil penelitian yang diharapkan dalam bentuk capaian (milestone) per
semester (sesuai format terlampir).
Transkrip
Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
Surat
Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis
ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik;
Rencana
Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format
terlampir);
Surat
Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan
Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam
negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
Surat
rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
·
Pelaksanaan
Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang
ditetapkan oleh LPDP.
·
Kriteria
penilaian Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) meliputi :
1.
Urgensi
penelitian terkait riset unggulan;
2.
Studi
literatur;
3.
State
of the art;
4.
Metodologi
penelitian;
5.
Output yang
diharapkan;
6.
Kontribusi
teoritis terhadap keilmuan dan praktis terhadap pembangunan nasional; dan
7.
Kelayakan
aspek biaya yang diajukan.
·
Bagi
peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia
dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Jika
telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih
memiliki 2 (dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
2.
Jika
telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih
memiliki 1 (satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
3.
Jika
telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak
dapat mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.
SANKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun
2017
·
Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
·
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
·
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
·
Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
·
Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
·
Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di
negara tujuan belajar,
·
Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
·
Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat.