Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan
pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan
tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di
tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas
Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang
perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
·
Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat
ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada
aturan lama)
·
Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO
pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
·
Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah,
penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional
dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga
wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu
Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas
Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018 |
Demikian info Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu
Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, terima kasih semoga bermanfaat.
Tags:
Berita