Pangkat adalah kedudukan
yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian. Kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri
Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk
lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan
tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Ada Guru PNS yang bertanya “Apakah
Kenaikan Pangkat Guru PNS sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jawabannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun, asal jumlah
angka kredit sudah mencapai ketentuan yang dipersyaratkan. Mengapa ada yang
menyatakan harus 4 tahun, ini disebabkan dalam keadaan normal perkiraan untuk
mencapai angka kredit yang ditentukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat
rata-rata baru diperoleh setelah 4 tahun berjalan.
Kepastian diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari
4 tahun ini terlihat dari jawaban BKN pada laman Pengaduan atau https://lapor.go.id/.
Berikut ini kutipan jawaban BKN terkait diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun.
Laman Referensi: https://lapor.go.id/pengaduan/1856376/konsultasi-kenaikan-pangkat-fungsional-guru.html
Demikian informasi
tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa
kurang dari 4 tahun. Semoga bermanfaat, Terima kasih
Tags:
Berita