Panitia Pelaksana Panselnas memperpanjang waktu pendaftaran CPNS Tahun
2018 sampai tanggal 15 Oktober 2018. Perpanjangan masa pendaftaran CPNS
tahun 2018 ini disampaikan melalui laman twiiter BKN. Adanya masa perpanjangan
pendaftaran CPNS Tahun 2018 sampai 15 Oktober 2018 tentunya dapat memberi kesempatan kepada mereka
yang belum berhasil membuat akun SSCN untuk mencoba kembali. Selain itu masa
perpanjangan ini juga memberi kesempatan kepada Calon peserta seleksi CPNS
untuk tidak terlalu tergesa-gesa dan gelisah.
Sebagaimana diketahui lowongan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum,
Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar. Terdapat enam
jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada enam jalur formasi khusus
tersebut, terdiri dari: 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan
Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri Papua dan Papua
Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 6) Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi
persyaratan.
Bagi Calon pelamar Jalur
Khusus CPNS 2018 selain harus memenuhi ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar
untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus itu
harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Bagi pelamar Jalur Khusus
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan
Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Lulusan
Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri
lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); Calon pelamar merupakan
lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian
(cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program
Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan Calon pelamar dari
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan
dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi formasi yang
ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima
persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Bagi pelamar Jalur Khusus Penyandang
Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan
jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar
melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat
paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan
kebutuhan pada masing-masing instansi. Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah
jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen
dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Bagi pelamar Jalur Khusus Putra/Putri
Papua dan Papua Barat. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan
dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan
diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Untuk jalur
khusus keempat, Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi
WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih
berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan
dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2
(dua) tahun; Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hokum yang
diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti,
Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2 (S2) dan
khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar
memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat
pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang
memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran; Pelamar tidak sedang
menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi
pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Bagi pelamar Jalur Khusus Olahragawan/Olahragawati
Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi
nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan
olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau
Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui
oleh federasinya; Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para
Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh
federasinya; Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun
2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui
setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat
keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi
cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan
Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat
tanda tamat belajar.
Bagi pelamar Jalur Khusus jalur
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, harus
memenuhi ketentuan Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database
BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau
Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor
5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir
diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga
Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan
tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan,
antara lain: 1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih
aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang; 2) Bagi Tenaga Pendidik
minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer
Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal
berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer
Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian
Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan 5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
“Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar.
Tags:
Berita