A. Update informasi e-Rapor
SMK Versi 5.0.
Download e-Rapor SMK Versi 5.0. Tahun
2020. Dalam
rangka pengendalian mutu penilaian, Direktorat Pembinaan SMK mengembangkan
aplikasi "e-Rapor SMK" yang mengimplementasikan Panduan Penilaian
secara utuh pada seluruh kurikulum SMK yang berlaku. Aplikasi e-Rapor SMK
dikembangkan bersama-sama dengan guru dan praktisi pendidikan untuk memudahkan
guru dalam melaksanakan penilaian tanpa bertentangan dengan Panduan Penilaian.
Pada pertengahan tahun ini aplikasi e-Rapor SMK telah dikembangkan hingga versi
5.0. Meskipun begitu rilisnya membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat
adanya update dari aplikasi Dapodik.
Mulai UKK tahun pelajaran
2019/2020, Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi e-Rapor membantu
sekolah untuk mencetak sertifikat uji kompetensi terstandar nasional.
Sertifikat ini juga dapat menjadi pendamping sertifikat siswa yang telah lulus
uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.
Semoga aplikasi ini bisa
bermanfaat dan dapat diimplementasikan di seluruh SMK di Indonesia.
Fitur
di e-Rapor SMK Versi 5.0.
1.
Rule pengguna
-
Asesor
-
Penguji internal dan eksternal UKK
-
Kepala Program
2.
Perencanaan, penilaian dan cetak sertifikat UKK
3.
Penilaian prakerin mengambil referensi dari dapodik jadi tidak bisa manual input
referensi di eraporsmk
4.
Pembaharuan cetak rapor UTS
5.
Penambahan beberapa tabel dan perubahan beberapa field di Database
6.
Penyesuaian dengan teknologi terbaru
Berikut link unduhan e-Rapor SMK Versi 5.0.
Bagi pengguna aplikasi Majestik disarankan
untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut karena Majestik juga
dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dan terintegrasi dengan
e-Rapor.
Tanya Jawab seputar e-rapor
instalasi, penggunaan, FAQ, permasalahan, dll dapat diakses DI SINI
Demikian informasi tentang Download e-Rapor SMK Versi 5.0. Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
=============
B. informasi Sebelumnya tentang e-Rapor
SMK Versi 4.1.0
Aplikasi
e-Rapor SMK versi 4.1.0 dikembangkan mengacu pada revisi panduan penilaian
pada SMK yang menitikberatkan pada penerapan standar penilaian
terkini/termutakhir dan berprinsip untuk mengurangi beban guru, serta semakin
tingginya tuntutan akan aktivitas penilaian yang akuntabel, reliabel, dan mampu
mengukur ketercapaian kompetensi siswa yang bermuara pada peningkatan tingkat
kebekerjaan.
Aplikasi e-Rapor SMK versi 4.1.0 adalah
perangkat lunak berbasis web
untuk mempermudah pendidik
dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud
tentang Penilaian oleh Pendidik dan Panduan Penilaian untuk SMK. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk mempermudah dalam menyusun
laporan hasil penilaian
peserta didik berupa laporan per
penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.
Direktorat Pembinaan SMK telah
merilis aplikasi pengelolaan penilaian berbasis web, e-Rapor versi 4.1.0. Aplikasi
e-Rapor versi 4.1.0 ini merupakan buah kerja keras dari warga SMK yang
menginginkan aktivitas penilaian yang lebih termudahkan namun tidak menyalahi
standar penilaian dan mampu mengukur ketercapaian kompetensi siswa. Selain itu
aplikasi e-Rapor sebagaimana aplikasi lain yang dikembangkan oleh Direktorat
Pembinaan SMK telah terintegrasi dengan serta bertujuan untuk memperbaiki mutu
data Dapodikdasmen. Akan tetapi aplikasi e-Rapor versi 4.1.0 juga tidak perlu
diinstal pada komputer/server yang sama dengan Dapodikdasmen sekolah (bahkan
dapat diinstal pada server berbasis Linux), sehingga dapat membagi beban server
dan konsentrasi operator Dapodikdasmen sekolah.
Pada aplikasi Rapor SMK versi4.1.0 terdapat
6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha,
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wali Kelas, Guru, danpeserta
didik/Orang tuapeserta didik.
Untuk guru dapat
memiliki status sebagai wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang
kurikulum.
1. Administrator/Tata Usaha
Administrator/Tata Usaha
adalah entitas yang bertugas dan bertanggung jawab atas semua ketersediaan,
validitas dan reabilitas sistem mencakup semua
fungsi kerja sistem
baik perangkat keras,
perangkat lunak dan pengguna lainnya. Selain dari itu
menyiapkan dan sumber data termasuk referensi basis data master seperti
guru,peserta didik, mata pelajaran, rombongan
belajar, profil sekolah,
kop surat, kompetensi
keahlian, pembelajaran,
ekstrakurikuler, teknik penilaian
dan sikap untuk kebutuhan transaksi penilaian dan
pelaporan dalam aplikasi.
2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata
pelajaran memiliki peranan
sebagai perencana penilaian dalam aplikasi
yang menentukan aktivitas
penilaian seperti Penilaian Harian, PTS,
PAS dan lainnya
baik aspek pengetahuan
maupun keterampilan dengan teknik
penilaian dan Kompetensi Dasar
yang disediakan langsung atau
ditambahkan sesuai kebutuhan.
Perencanaan tersebut
dilakukan penilaian sebagai
mana mestinya berdasarkan perencanaan yang telah dibuat.
3. Wali Kelas
Wali Kelas menginput
absensi, ekstrakurikuler sikap,
prestasi,PPK dan pencetakan rapor
4. Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Kurikulum
melakukan monitoring dan memvalidasi seluruh aktivitas penilaian agar
sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian.
5. Peserta Didik
Peserta didik
melihat perkembangan hasil
penilaian dari Satuan Pendidikan sebagai
hasil proses pembelajaran
yang dilakukan dalam kurun satu semester aktif.
Selengkapnya silahkan
download Panduan Aplikasi e-Rapor SMK versi 4.1.0 dan Master Aplikasi
e-Rapor SMK versi 4.1.0
Link Download Panduan Aplikasi e-Rapor SMK versi 4.1.0
DI SINI
Link Download Master Aplikasi
e-Rapor SMK versi 4.1.0 melalui link berikut
Untuk pertanyaan yang
bersifat teknis dapat melalui aplikasi WhatsApp di nomor berikut
1. Helpdesk 1 (08156441864)
2. Helpdesk 2 (081229997730)
3. Helpdesk 3 (082113057512)
4. Helpdesk 4 (082174508706)
5. Helpdesk 5 (082134924288)
6. Helpdesk 6 (08174144627)
Demikian informasi tentang Aplikasi e-Rapor SMK versi 4.1.0 dan Panduan Aplikasi e-Rapor SMK versi 4.1.0 Semoga bermanfaat, terima kasih.
cara mengonline kannya gimana ya yg versi ini
saat registrasi password selalu salah,ada solusinya