Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional dinyatakan bahwa hari Rabu 17 April
2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. penetapan
hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan
hak pilihnya.
Selengkapnya berikut Salinan
Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi tentang Sesuai
Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17
April 2019 Hari Libur Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Berita