Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran I
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Ketentuan umum penggunaan
Dana BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, pada
prinsipnya masih sama, yakni:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS
Reguler yang diterima
Sekolah tiap triwulan
atau semester dapat direncanakan
untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c. Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku teks
utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau
tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran
baru dimulai. Sekolah
dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I
(bagi Sekolah yang menerima
penyaluran tiap semester) untuk
membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada
rekening Sekolah untuk
pembayaran buku teks utama
yang harus dibeli Sekolah. Jumlah
dana yang dicadangkan sesuai
dengan kebutuhan dana
untuk pembayaran pembelian buku
teks utama yang
diwajibkan. Dana yang dicadangkan
ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah hendak
membayar pesanan buku
tersebut atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks utama yang
telah dinilai dan
telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan
kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya
kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau
penggandaan materi, biaya
penyiapan tempat kegiatan, honor
narasumber lokal sesuai
standar biaya umum setempat, dan/atau
perjalanan dinas dan/atau
penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan
terkait jasa profesi
(honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan
oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa
pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya
umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan
biaya untuk belanja
dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun dibandingkan Juknis
BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih
mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Untuk para guru, harus diingat berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. TIDAK ADA pembayaran honor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transfor maupun jasa.
Untuk para guru, harus diingat berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. TIDAK ADA pembayaran honor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transfor maupun jasa.
Untuk Lebih Jelasnya
silahkan download dan baca Permendikbud Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2019 ---disini----
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih pak sudah berbagi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019. Namun sayang, seperti sepertinya isi Permendkbud ini tidak jauh dari permendikbud sebelumnya, hanya merupakan ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorer pada sekolah swasta.
Terima kasih pemerintah melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini telah mengembalikan alokasi dana untuk pembayaran honorer tenaga GTK di sekolah swasta menjadi 30%. Karena sekolah swasta di daerah hampir sama dengan negeri tidak ada pungutan lainnya. Kalau kami meminta dana tambahan ke masyarakat, siswaya pada kabur atau pindah. Visi masyarakat sekarang sudah berubah menjadi : AYO KE SEKOLAH UNTUK DAPAT DANA PIP dan PKH. Nggak usaha BERPRESTASI, karena untuk masuk ke sekolah yang lebih tinggi BUKAN lagi diukur dengan PRESTASI, tetapi sudah ganti pakai METERAN.