KPK kembali mendapatkan laporan tentang sejumlah pihak yang berupaya melakukan penipuan mengatasnamakan KPK. Sejak akhir Mei hingga hari ini, terdapat puluhan laporan pengaduan masyarakat yang mengatakan dihubungi oleh nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai petugas KPK.
Berikut ini Modus yang digunakan KPK Palsu atau
Penipuan mengatasnamakan KPK antara lain:
1.
Masyarakat (pelapor) dihubungi oleh nomor telepon (PTSN) atau nomor HP
(sebagian besar nomor 088XXX)
2.
Yang menjawab adalah mesin (disampaikan selamat datang di layanan Pengaduan KPK
dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan Surat Peringatan dari KPK), kemudian
diarahkan untuk menekan tombol atau angka tertentu.
3.
Pelapor berbicara dengan oknum yang menanyakan nama dan nomor identitas,
kemudian disampaikan bahwa pelapor terindikasi pencucian uang karena ada dana
di salah satu bank dan terindikasi uang tersebut terkait dengan kasus korupsi. Selanjutnya,
pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor Polda tertentu (ada oknum lain yang
berbicara dan mengaku petugas Polri yang bertugas di Polda tersebut).
4.
Pelapor ditawarkan jasa untuk membantu agar dapat mengamankan hartanya dan
tidak terkait dengan kasus di KPK. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor
rekeningnya.
Langkah
Agar Terhindari Dari Penipuan yang Mengatasnamakan KPK (KPK Palsu)
Sehubungan semakin marak
Penipuan yang mengatasnakan KPK (KPK Palsu. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan
masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak
hukum lainnya yang menyampaikan Informasi keliru dan menawarkan dapat mengurus
sebuah perkara dengan imbalan tertentu.
Apa bila masyarakat
mendapat telpon dengan modus seperti di atas (dari KPK palsu), masyarakat di larang
memberikan data atau Informasi Pribadi dan segera klarifikasi dengan cara
menghubungi Call Center KPK 198. Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih
lanjut, silakan langsung melaporkan pada kantor kepolisian terdekat.
Tags:
Berita