Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, SMK diterbitkan mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal ketentuan terkait sistem zonasi PPDB 2019/2020.
Inti dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah
merubah ketentuan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
a.
jalur zonasi paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b.
jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah;
diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya
tampung Sekolah; dan
c.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan
tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan
berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik
pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk
melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi
Sekolah yang bersangkutan. Jadi siswa yang baru jalur prestasi bisa lebih dari
15% jika ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019
ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan
yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan
wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan
biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 pdf
---disini---
Demikian informasi
terkait Pertunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD,
SMP, SMA, SMK berdasarkan Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Apakah Permendikbudnya blm muncul?
Mana?
permendikbudnya masih susah dicari
Terima Kasih banyak infonya...
jangan lupa kunjungi juga blog saya di Vazame.com
LAGU NEW 2019 MP3 MP4 birdmp3.info
MP3CLUB MP3 MP4
halo makasih sangat membantu sekali infonya pak :)