POS
Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 ditegaskan bahwa POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun
2020 merupakan pedoman bagi satuan
pendidikan (MI, MTS, MA, MAK) dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan
Ujian Madrasah.
Berdasarkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Adapun yang dimaksud Madrasah dan Ujian Madrasah berdasarkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun
2020, .
Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang
meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA). Sedangkan Ujian Madrasah
yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ditegaskan dalam Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM MI
MTS MA MAK) Tahun
2020 atau Tahun
Pelajaran 2019/2020, dinyatakan
bahwa Persyaratan Peserta UM jenjangJenjang MI adalah: a) Terdaftar pada tahun
terakhir pada MI; b) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai
kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu). Sedangkan
persyaratan mengikuti UM untuk Jenjang MTs, MA dan MAK adalah: a) Terdaftar
pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK; b) Memiliki laporan lengkap penilaian basil
belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai
dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c) Memiliki laporan lengkap penilaian
basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/
MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Selengkapnya silahkan download POS Ujian
Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, melalui link di bawah ini.
Demikian infromasi tentang POS Penyelenggaraan
Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita