POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2020

 POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 ditegaskan bahwa POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan (MI, MTS, MA, MAK) dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Adapun yang dimaksud Madrasah dan Ujian Madrasah berdasarkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020, . Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan  Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM MI MTS MA MAK) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UM jenjangJenjang MI adalah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; b) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu). Sedangkan persyaratan mengikuti UM untuk Jenjang MTs, MA dan MAK adalah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK; b)  Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c) Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

Selengkapnya silahkan download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, melalui link di bawah ini.




Link download POS PUjian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 (DISINI)

Demikian infromasi tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter