Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan
1 Tahun 2020. Pada
tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah
mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off
BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
Di
dalam Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan 1 Tahun 2020 tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah,
dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS
tahun 2020 ini, antara lain:
1.
Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman
bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
2.
Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id
sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
·
Nomor rekening BOS
·
Nama rekening BOS
·
Nama bank
·
Kantor cabang bank
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
·
Kode Pos Sekolah
3.
LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi
laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4.
Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa
pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman
bos.kemdikbud.go.id.
5.
Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada
tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data
tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
Tags:
Berita
Gimana nasib guru honorer pak mulyana ? apakah masih bisa digaji dari dana bos ?