SEKOLAH WAJIB TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA SAAT PELAKSANAAN UN (UJIAN NASIONAL)

Sekolah


Sekolah wajib terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona (Covid-19) Saat Pelaksanaan UN (Ujian Nasional). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini akan tetap berlangsung meski di tengah pandemi COVID-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan, pelaksanaan UN tahun ini dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

"Khusus untuk UN kami menambahkan beberapa hal yang teknisnya spesifik. (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada prinsipnya, tapi ada protokol yang perlu dilaksanakan," ujar Totok saat kegiatan Bincang Sore dengan media di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/03/2020).

Dengan penerapan protokol kesehatan, terdapat beberapa aturan khusus dalam pelaksanaan UN di tengah penyebaran COVID-19. Protokol tersebut antara lain seluruh peserta UN diharapkan untuk menghindari kontak fisik dan tidak lupa mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik sebelum dan sesudah pelaksanaan ujian. Karena itu, Totok berharap seluruh sekolah menyediakan sarana pencuci tangan seperti penyitasi tangan. “Nanti harapannya setiap kelas itu bagi yang sekolah-sekolahnya (melaksanakan UN) didorong untuk menyediakan hand sanitizer,” ujarnya.

Selanjutnya peserta UN diharapkan agar tidak memaksakan diri untuk mengikuti ujian jika memiliki keluhan infeksi COVID-19 seperti gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, karena jadwal UN dapat diganti ke lain waktu sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, sekolah juga diimbau menyediakan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian dan memastikan untuk membersihkan ruangan ujian sebelum dan sesudah pelaksanaan UN yang disertai dengan membersihkan semua benda yang tersentuh peserta UN. Totok menambahkan, setiap antarsesi pelaksanaan UN harus diisi dengan kegiatan sterilisasi ruangan selama satu jam.

Totok juga mengimbau peserta UN agar tidak menggunakan alat tulis bersama, misalnya dalam mengisi daftar hadir. Peserta UN dapat penggunakan alat tulis pribadi guna mencegah penularan COVID-19. “Cukup satu alat dan satu orang untuk bisa menyebarkan ke seribu orang,” kata Totok.

Kemudian, jika ditemukan ada warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19, kepala sekolah diharapkan untuk segara meminta yang bersangkutan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun jika terdapat kasus dalam jumlah besar dapat segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan UN ini perlu dilakukan dengan cara saksama dan dengan prinsip kehati-hatian.

Rangkaian UN 2020 akan dimulai dari jenjang SMK/MAK pada 16 s.d. 19 Maret 2020. Lalu untuk jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada 30 Maret s.d. 2 April 2020, dan jenjang SMP/MTs/Wustha/Paket B akan berlangsung pada 20 s.d. 23 April 2020. Selain itu ada juga UN Pendidikan Kesetaraan untuk Program Paket C yang akan diselenggarakan pada 4 s.d. 7 April 2020. (Sumber: kemendikbud.go.id)




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter