Berita
SEKOLAH WAJIB TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA SAAT PELAKSANAAN UN (UJIAN NASIONAL)
Sekolah wajib terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona (Covid-19) Saat Pelaksanaan UN (Ujian Nasional). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini akan tetap berlangsung meski di tengah pandemi COVID-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan, pelaksanaan UN tahun ini dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
"Khusus untuk UN kami
menambahkan beberapa hal yang teknisnya spesifik. (UN) tetap dilaksanakan
sesuai jadwal pada prinsipnya, tapi ada protokol yang perlu dilaksanakan,"
ujar Totok saat kegiatan Bincang Sore dengan media di kantor Kemendikbud, Jakarta,
Rabu (11/03/2020).
Dengan penerapan protokol
kesehatan, terdapat beberapa aturan khusus dalam pelaksanaan UN di tengah
penyebaran COVID-19. Protokol tersebut antara lain seluruh peserta UN diharapkan
untuk menghindari kontak fisik dan tidak lupa mencuci tangan menggunakan sabun
selama minimal 20 detik sebelum dan sesudah pelaksanaan ujian. Karena
itu, Totok berharap seluruh sekolah menyediakan sarana pencuci tangan seperti
penyitasi tangan. “Nanti harapannya setiap kelas itu bagi yang sekolah-sekolahnya
(melaksanakan UN) didorong untuk menyediakan hand sanitizer,” ujarnya.
Selanjutnya peserta
UN diharapkan agar tidak memaksakan diri untuk mengikuti ujian jika memiliki
keluhan infeksi COVID-19 seperti gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan
dan sesak nafas, karena jadwal UN dapat diganti ke lain waktu sesuai dengan
kebutuhan.
Selanjutnya, sekolah
juga diimbau menyediakan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian dan
memastikan untuk membersihkan ruangan ujian sebelum dan sesudah pelaksanaan UN
yang disertai dengan membersihkan semua benda yang tersentuh peserta
UN. Totok menambahkan, setiap antarsesi pelaksanaan UN harus diisi
dengan kegiatan sterilisasi ruangan selama satu jam.
Totok juga mengimbau peserta
UN agar tidak menggunakan alat tulis bersama, misalnya dalam mengisi
daftar hadir. Peserta UN dapat penggunakan alat tulis pribadi guna mencegah
penularan COVID-19. “Cukup satu alat dan satu orang untuk bisa menyebarkan ke
seribu orang,” kata Totok.
Kemudian, jika
ditemukan ada warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19, kepala
sekolah diharapkan untuk segara meminta yang bersangkutan agar memeriksakan
diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun jika terdapat kasus dalam jumlah
besar dapat segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan
sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk itu, penerapan protokol
kesehatan dalam pelaksanaan UN ini perlu dilakukan dengan cara saksama dan
dengan prinsip kehati-hatian.
Rangkaian UN 2020 akan
dimulai dari jenjang SMK/MAK pada 16 s.d. 19 Maret 2020. Lalu untuk jenjang
SMA/MA akan dilaksanakan pada 30 Maret s.d. 2 April 2020, dan jenjang
SMP/MTs/Wustha/Paket B akan berlangsung pada 20 s.d. 23 April 2020. Selain itu
ada juga UN Pendidikan Kesetaraan untuk Program Paket C yang akan diselenggarakan
pada 4 s.d. 7 April 2020. (Sumber:
kemendikbud.go.id)