Cara
Cek Penggunaan Dana
BOS SD
SMP SMA SMK
Di Situs
atau Website bos.kemdikbud.go.Id. Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional
Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta
didik.
Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah dengan persyaratan telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik; memiliki izin
operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik; memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh)
Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (kecuali untuk Sekolah sekolah
yang berada dilokasi 3 T, Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun
2020, pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dana BOS Reguler dikelola oleh
Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan
sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b. perencanaan mengacu pada hasil
evaluasi diri sekolah;
c. Sekolah memiliki kewenangan untuk
menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan
sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d. penggunaan dana BOS Reguler hanya
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada
intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
e. penggunaan dana BOS Reguler harus
didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk
berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan
dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan
Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar
Peserta Didik di Sekolah.
f. pengelolaan dana BOS Reguler di
Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler
pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman
bos.kemdikbud.go.id; Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan maka
penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Cara
Cek Penggunaan Dana
BOS SD
SMP SMA SMK
di halaman
atau situs/website
bos.kemdikbud.go.id. Dalam rangka melaksanakan prinsip transparansi
pengelolaan dana BOS, kemendikbud menyediakan laman publik untuk mengetahui
penggunaan dana BOS. Setiap orang, baik itu pihak sekolah maupun pihak lainnya
seperti dinas pendidikan, pemangku kepentingan, pejabat kemendikbud dapat
mengecek penggunaan dana BOS.
Lalu bagaimana cara Cara
Cek Penggunaan Dana
BOS SD SMP
SMA SMK di Situs atau Website bos.kemdikbud.go.id. Bagi yang belum tahu berikut ini caranya:
Pertama Anda Login Ke situs/website https://bos.kemdikbud.go.id/
Kedua Anda pilih masuk ke webiste atau klik https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/home
Ketiga, Lihat fiture yang terdapat disebelah Kiri disana ada fitur Berita,
Penyaluran Dana, Penggunaan Dana, Pengaduan, Hubungi Kami, Peraturan dan
Siplah. Kemudian klik Penggunaan Dana.
Keempat, Isi kolom yang tersedia, kemudian setelah diisi lengkap klik SUMBIT.
Jika sekolah sudah melaporkan penggunaan Dana BOS, maka akan muncul
rekapitulasi penggunaan dana BOS sesuai tahun Anggran yang diminta.
Demikian informasi tentang Cara
Cek Penggunaan Dana
BOS SD
SMP SMA SMK
Di Situs
atau Website bos.kemdikbud.go.Id. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Bisakah untuk di akses saat ini?
Kayaknya imformasi penggunaan dana per komponen setiap sekolah sdh nggak bisa di akses lagi..
Kenapa koq di tutupi?
akses sudah ditutup... gk bisa lagi di buka. korupsi makin merajalela...
mohon informasi penggunaan dana bos setiap komponen di tiap sekolah....saya cari sejak 2020 ko engga ada