SKB
3 Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri diganti Ke Tanggal 28 – 31
Desember 2020. Pemerintah melakukan revisi cuti bersama
tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini
dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam
pendemi Covid-19.
Perubahan cuti bersama 2020
ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai arahan Presiden dalam
Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan.
Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden
tersebut. Hal rapat tersebut adalah terbitnya SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Ada pertimbangan diterbitkannya SKB
3 Menteri Tentang Pergeseran atau Penggantian Cuti Bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28 – 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
a) bahwa sehubungan dengan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah
kematian makin rneningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedarura tan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ‘Covid-191, yang menyatakan bahwa Covid-19
merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai denganketentuan pera turan
perundang- undangan;
b) bahwa dalam upava mendukung
percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah
dan swasta dalam melaksanakan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,
perlu melakukan pergcseran cuti bersama tahun 2020;
c. bahwa sehubungan dengan
pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
menetapkan perubahan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019,
Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Han Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020;
Kesepakatan Rapat Tingkat
Menteri yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri
1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 - 31
Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta
tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28
Oktober 2020.
Tags:
Berita