INI SKB 3 MENTERI TENTANG CUTI BERSAMA IDUL FITRI DIGANTI KE TANGGAL 28 – 31 DESEMBER 2020

  SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020


SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri diganti Ke Tanggal 28 – 31 Desember 2020. Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19.

Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. Hal rapat tersebut adalah terbitnya SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 


  Ini SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri Diganti Ke Tanggal 28 – 31 Desember 2020

Ada pertimbangan diterbitkannya SKB 3 Menteri Tentang Pergeseran atau Penggantian Cuti Bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28 – 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

a) bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin rneningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedarura tan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ‘Covid-191, yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai denganketentuan pera turan perundang- undangan;

b) bahwa dalam upava mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergcseran cuti bersama tahun 2020;

c. bahwa sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Han Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

Kesepakatan Rapat Tingkat Menteri yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 - 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter