DIBUKA PENDAFTARAN BIMTEK GURU PEMBIMBING KHUSUS UNTUK SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020

Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.  Pendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem harus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang (equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul atau mengakomodasi keberagaman.

Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi terhadap  keberagaman peserta didik antara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai. Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didiknya.

Kebijakan Pemerintah tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undangundang semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus.

Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layan terbaik bagi peserta didiknya.

Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.

Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terus belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang digulirkan oleh pemerintah tentang guru penggerak.

Namun demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yang memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadi sangat penting. Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam arti peningkatan kualifikasi kompetensinya.

Guna memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman peserta didik. Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis guru pembimbing khusus

Persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Guru Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
2. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
3. Bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
4. Belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut
5. Diutamakan guru:
a. Memiliki NUPTK
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
c. Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD
d. Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
e. Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
f. Memiliki kemampuan mengoperasikan sistem teknologi dan informasi
6. Diutamakan guru yang berasal dari sekolah:
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK
b. PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
c. Belum ada GPK
d. Memiliki akses internet yang memadai
e. Mewakili masing-masing jenjang (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)

Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui akun SIM PKB masing-masing atau melalui link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/.  Guru mengunggah dokumen untuk kebutuhan verifikasi data sesuai persyaratan program. Guru memantau perkembangan proses pendaftaran  Panduan Pendaftaran Peserta dapat dilihat pada laman https://bantuan.simpkb.id. Adapun Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli 2020. Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar.

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter