Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara
Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusif merupakan bentuk
reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap anti
diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan
akses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem
harus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan
tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan
nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik,
intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented children),
pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari
kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan
terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan
demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang
(equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan
merangkul atau mengakomodasi keberagaman.
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara
mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang
bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan
pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi
terhadap keberagaman peserta didik
antara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai. Sehingga guru
yang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta
didiknya.
Kebijakan Pemerintah tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semua
untuk berbuat yang terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undangundang semua
anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu,
yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah
makna belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan
khusus.
Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman
potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar,
dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya
terus meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layan
terbaik bagi peserta didiknya.
Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman
dan pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang
menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota
inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak
berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di
sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak
hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya,
melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terus
belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang
digulirkan oleh pemerintah tentang guru penggerak.
Namun demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan
khusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalam
melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan
khusus di sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yang
memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadi
sangat penting. Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalam
pemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam
arti peningkatan kualifikasi kompetensinya.
Guna memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,
menyusun program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman
peserta didik. Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan
melalui kegiatan bimbingan teknis guru pembimbing khusus
Persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Guru
Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah
Penyelenggara Pendidikan Inklusif)
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S-1/D-IV
2. Memiliki latar belakang
pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
3. Bagi yang sudah memiliki
sertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
4. Belum pernah mengikuti pelatihan
pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat
pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut
5. Diutamakan guru:
a. Memiliki NUPTK
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru
Tetap Yayasan (GTY)
c. Bertugas sebagai Guru Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan (Penjasorkes) untuk
jenjang SD
d. Bertugas sebagai Guru Bimbingan
Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
e. Mengajar kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing
kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
f. Memiliki kemampuan mengoperasikan
sistem teknologi dan informasi
6. Diutamakan guru yang berasal dari
sekolah:
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
(PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK
b. PDBK pada SPPI sudah divalidasi
melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
c. Belum ada GPK
d. Memiliki akses internet yang
memadai
e. Mewakili masing-masing jenjang
(TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran secara
daring (online) melalui akun SIM PKB masing-masing atau melalui link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/.
Guru mengunggah dokumen untuk kebutuhan
verifikasi data sesuai persyaratan program. Guru memantau perkembangan proses
pendaftaran Panduan Pendaftaran Peserta
dapat dilihat pada laman https://bantuan.simpkb.id.
Adapun Pendaftaran Peserta Bimtek
Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli
2020. Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar.
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.