Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan
(Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 tentang Penjelasan
Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, diterbitkan sehubungan dengan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu)
tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru,
adalah sebagai berikut:
1. Dalamrangka penyesuaian kerja dalam tatanan normal baru
agar kinerja dan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dapat dicapai perlu
dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan agar dilakukan secara tertib,
taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan rapatdan/ atau kegiatan sejenis agar dilakukan
secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia.
c. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat
selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada
kegiatan yang dilakukan secara daring (online).
d. Efisiensi yang telah dilakukan selama pelaksanaan
WorkFrom Home(WFH) dapat dijadikan sebagai baseline kegiatan selama tatanan
normal baru.
2. Satuan biaya honorarium terkait kegiatan seminar/ rapat/
sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/ lokakarya/ Focus Group
Discussion/ diklat/ akademik/ kegiatan lain yang dihadiri oleh peserta melalui sarana
teleconference/ video conference tetap dapat dibayarkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK
Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui sarana
teleconference/ video conference tersebut atas penugasan resmi dari pejabatyangberwenangdanmenjaditanggung
jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
3. Pengadaan lisensi aplikasi teleconference/video
conference dilakukan oleh satker dengan besaran sesuai bukti riil dan tetap
memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, serta kepatutan/ kewajaran.
4. Biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket
data internet dapat diberikan kepada pegawai/ mahasiswa/ peserta yang terlibat
langsung dalam kegiatan yang dilakukan secara daring (online), yang dibutuhkan
untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan
besaran paling tinggi Rp150.000,- per orang per bulan.
5. Satuan biaya konsumsi rapat dan/atau satuan biaya uang
saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK
Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Hanya diberikan kepada peserta rapat yang hadir di
kantor/satker penyelenggara.
6. Bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan
normal baru tidak diberikan uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten).
Pemberian satuan biaya uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten) tetap mengacu
pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
7. Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak
diberikan kepada pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru.
Pemberian satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tetap mengacu pada PMK
Nomor 78/PMK.02/2019.
8. Satuan biaya selain yang dituangkan dalam surat ini
tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur
dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Surat ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020
tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran
Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 tentang
Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita