SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN TENTANG PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN DALAM PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU

  SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN TENTANG PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN DALAM PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU

Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, diterbitkan sehubungan dengan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.


Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, adalah sebagai berikut:
1. Dalamrangka penyesuaian kerja dalam tatanan normal baru agar kinerja dan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dapat dicapai perlu dilakukan langkah-langkah  sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan agar dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan rapatdan/ atau kegiatan sejenis agar dilakukan secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia.
c. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilakukan secara daring (online).
d. Efisiensi yang telah dilakukan selama pelaksanaan WorkFrom Home(WFH) dapat dijadikan sebagai baseline kegiatan selama tatanan normal baru.
2. Satuan biaya honorarium terkait kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/ lokakarya/ Focus Group Discussion/ diklat/ akademik/ kegiatan lain yang dihadiri oleh peserta melalui sarana teleconference/ video conference tetap dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui sarana teleconference/ video conference tersebut atas penugasan resmi dari pejabatyangberwenangdanmenjaditanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
3. Pengadaan lisensi aplikasi teleconference/video conference dilakukan oleh satker dengan besaran sesuai bukti riil dan tetap memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, serta kepatutan/ kewajaran.
4. Biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet dapat diberikan kepada pegawai/ mahasiswa/ peserta yang terlibat langsung dalam kegiatan yang dilakukan secara daring (online), yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan besaran paling tinggi Rp150.000,- per orang per bulan.
5. Satuan biaya konsumsi rapat dan/atau satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Hanya diberikan kepada peserta rapat yang hadir di kantor/satker penyelenggara.
6. Bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru tidak diberikan uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten). Pemberian satuan biaya uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten) tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
7. Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak diberikan kepada pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru. Pemberian satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
8. Satuan biaya selain yang dituangkan dalam surat ini tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Surat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter