Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020. Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasionat Sekolah pada Madrasah yang bersumber dan Satuan Anggaran Bagian Anggarari 999.08 selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020, telah diterbitkan Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (KepdirjenPendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS
Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020, Penyaluran dana
BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalul Bank Penyalur yang ditetapkan, yaitu PT.BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO)I TBK. Daftar
Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020
yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui Portal BOS: Akses
Login Admin Madrasah, Admin Kankemenag, dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan
Akun Login EMIS. Kanwil Kemenag Pnovinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota diminta melakukan veriflkasi penerima bantuan yang dituangkan dalam
Surat Keterangan Kolektif yang menerangkan bahwa daftar madrasah telah memenuhi
kriteria sebagai penerima BOS Madrasah (BA-BUN)
Adapun syarat madrasah
sebagai penerima BOS Madrasah (BA-BUN) atau BOS Madrasah Tambahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS
Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020, antara lain
a.
berstatus masih beropenasi melakukan kegiatan belajar mengajar pada lahun
pelajaran 2020/2021; dan
b.
telah mendapatkan dana BOS Madrasah Reguler Periode Penyaluran Januari-Juni
2020 yang disalurkan melalul Satker Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota
setempat.
Madrasah Penerima Dana BOS
Madrasah (BA-BUN) diminta untuk segera mencairkan dana BOS yang dilerima
sebelum 15 Desember 2020 dengan melakukan langkah-Iangkah sobagal berikut;
a.
Madrasah Login ke Portal BOS: https://bos.kemenag.go.id/ dengan menggunakan
Akun Login EMIS;
b.
Madrasah membuat Perjanjian Kerja Sama melalui Portal BOS dan ditandatangani
oleh Kepala Madrasah (dihubuhi Materai):
c.
Madrasah mengunggha seluruh dokumen persyaratan pencairan dan Aktivasi
Rekeriing sebagai berikut (format dan template dokumen persyaratan tersedia di Portal
BOS):
1)
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);
2)
Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format
JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MD);
3)
Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
4)
Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dan pejabat yang
berwenang;
5)
Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk
Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);
6)
Fotokopi Piagam / SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
7)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
8)
Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh
Kepala Madrasah (FORMULIR E);
9)
Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS
Tambahan Tahun 2020;
10)
Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).
d.
Madrasah mengunduh Tanda Bukti Unggah dokumen persyaratan pada Portal BOS;
e.
Kepala Madrasah dan/atau Bendahara BOS datang ke Kantor BRI terdekat untuk
melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana dengan membawa Tanda Bukti Unggab
dan seluruh hard copy dokumen persyaratan yang telah diunggah di Portal BOS;
f.
Madrasah diminta untuk menggunakan dana bantuan dimaksud paling lambat 31
Desember 2020. Adapun ruang lingkup penggunaan dana bantuan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS
Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.
g.
Madrasah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS sesuai dengan
ketentuan perundang-udangan yang berlaku
(FORMULIR G).
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020 (DISINI) atau (DISINI)
Download Contoh RKAM BOS Madrasah BA BUN (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS
Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
maaf untuk bentuk format RKAM BOS Tambahan ini apakah sama seperti yg biasanya ataukah ada bentuk lain yg yg lebih simpel?