Kepdirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Madrasah dari BA BUN (BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020)

 

Kepdirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Madrasah dari BA BUN (BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020)


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020. Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasionat Sekolah pada Madrasah yang bersumber dan Satuan Anggaran Bagian Anggarari 999.08 selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020, telah diterbitkan Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020, Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalul Bank Penyalur yang ditetapkan, yaitu PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)I TBK.  Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui Portal BOS: Akses Login Admin Madrasah, Admin Kankemenag, dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan Akun Login EMIS. Kanwil Kemenag Pnovinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta melakukan veriflkasi penerima bantuan yang dituangkan dalam Surat Keterangan Kolektif yang menerangkan bahwa daftar madrasah telah memenuhi kriteria sebagai penerima BOS Madrasah (BA-BUN)

 

Adapun syarat madrasah sebagai penerima BOS Madrasah (BA-BUN) atau BOS Madrasah Tambahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020, antara lain

a. berstatus masih beropenasi melakukan kegiatan belajar mengajar pada lahun pelajaran 2020/2021; dan

b. telah mendapatkan dana BOS Madrasah Reguler Periode Penyaluran Januari-Juni 2020 yang disalurkan melalul Satker Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota setempat.

 

Madrasah Penerima Dana BOS Madrasah (BA-BUN) diminta untuk segera mencairkan dana BOS yang dilerima sebelum 15 Desember 2020 dengan melakukan langkah-Iangkah sobagal berikut;

a. Madrasah Login ke Portal BOS: https://bos.kemenag.go.id/ dengan menggunakan Akun Login EMIS;

b. Madrasah membuat Perjanjian Kerja Sama melalui Portal BOS dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah (dihubuhi Materai):

c. Madrasah mengunggha seluruh dokumen persyaratan pencairan dan Aktivasi Rekeriing sebagai berikut (format dan template dokumen persyaratan tersedia di Portal BOS):

1) Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);

2) Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MD);

3) Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);

4) Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dan pejabat yang berwenang;

5) Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);

6) Fotokopi Piagam / SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;

7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);

8) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);

9) Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020;

10) Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).

d. Madrasah mengunduh Tanda Bukti Unggah dokumen persyaratan pada Portal BOS;

e. Kepala Madrasah dan/atau Bendahara BOS datang ke Kantor BRI terdekat untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana dengan membawa Tanda Bukti Unggab dan seluruh hard copy dokumen persyaratan yang telah diunggah di Portal BOS;

f. Madrasah diminta untuk menggunakan dana bantuan dimaksud paling lambat 31 Desember 2020. Adapun ruang lingkup penggunaan dana bantuan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.

g. Madrasah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang  berlaku (FORMULIR G).


Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020 (DISINI) atau (DISINI


Download Contoh RKAM BOS Madrasah BA BUN (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dari BA BUN atau BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 komentar:

  1. maaf untuk bentuk format RKAM BOS Tambahan ini apakah sama seperti yg biasanya ataukah ada bentuk lain yg yg lebih simpel?

    BalasHapus

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem