Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Ponpres), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Pesantren, yang dimaksid Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah,
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang
berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam
rahmatar lil’alamin yang tercermin dan sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pendidikan Pesantren adalah
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan
Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren
dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan
muallimin.
Ditegaskan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30
Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, bahwa Pesantren
terdiri atas: a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
pengkajian Kitab Kuning; b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam
bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau c) Pesantren
yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan
pendidikan umum.Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan
Islam, dan / atau masyarakat.
Pendirian Pesantren wajib:
a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam
rahmatan lil’alamm dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Bhinneka Tunggal Ika;
b. memenuhi unsur Pesantren;
c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala
desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada
Menteri dengan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara
tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Selengkapnya tentang
bagaimana tata cara pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama, silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan
Penyelenggaraan Pesantren, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan
Penyelenggaraan Pesantren (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30
Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Semoga ada
manfaatnya, terma kasih.