PMA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

 

PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Ponpres), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

 

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, yang dimaksid Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatar lil’alamin yang tercermin dan sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

 

Ditegaskan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, bahwa Pesantren terdiri atas: a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau c) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan / atau masyarakat.

 

Pendirian Pesantren wajib:

a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamm dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

b. memenuhi unsur Pesantren;

c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri dengan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama

 

Selengkapnya tentang bagaimana tata cara pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terma kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem