Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren.
Diktum
KESATU Keputusan Menteri Kesehatan
(Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren,
menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan
dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA : Keputusan Menteri Kesehatan
(Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan
Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa Panduan Pemberdayaan
Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID
- 19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untuk
memberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa pandemi COVID - 19.
Diktum
Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam
Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sesuai
dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Pada
lampiran Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat
Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid -
19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan ini
adalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan
dan pengendalian COVID- 19 di pesantren.
Adapun
Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian
COVID-19 di pesantren, meliputi:
1.
Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah,
santri, dan pegawai pesantren lainnya.
2.
Sasaran sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat
Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok
Pesantren, dan Tokoh Agama.
3.
Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruang
lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan
pengendalian COVID - 19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat
pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan
pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam
pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan
kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatan
kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, serta
pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
pencegahan dan pengendalian COVID - 19.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri
Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan
Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus
Disease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren, melalui link di bawah ini.
Link
download Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri
Kesehatan Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren.
Semoga ada manfaatnya.