Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan melalui Surat dari Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi
Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti
surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021
tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi
administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan
melaksanakan:
•
Seleksi administrasi bagi guru yang telah
lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
•
Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang
telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun
belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak
14.204 orang.
•
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara
daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Adapun Jadwal Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, adalah
sebagai berikut
1. Pengiriman Berkas
Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB mulai tanggal 22
Februari - 7 Maret 2021
2. Verifikasi dan Validasi
Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 mulai tanggal 24 Februari - 9 Maret 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021
4. Konfirmasi Kesediaan oleh
calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 mulai tanggal 16 - 23 Maret 2021
5. Penetapan dan Pengumuman
Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021
Adapun Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalah
sebagai berikut:
Persyaratan Seleksi
Administrasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Peserta
a.
Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
b.
Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c.
Memiliki NUPTK.
d.
Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e.
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f.
Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g.
Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 D esember
tahun 2021.
h.
Sehat jasmani dan rohani.
i.
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j.
Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a.
Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota)
c.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020
dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
-
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi
legalisir).
d.
Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala Sekolah).
e.
Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala
Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau
Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f.
Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan
ditandatangani .
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Seleksi
Administratif PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab - PPGDJ) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.