Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021 (Guru Non PNS RA MI MTS MA Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.
Dalam Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah (Guru honorer RA MI MTS MA) Tahun
2021, dinyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA
dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses belajar-mengajar
dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja
guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah
bukan bukan pegawai negeri sipil.
Apa saja persyaratan untuk
menerima tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI,
MTs dan MA ? Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) Pada
Raudlatul Athfal (RA) dan
Madrasah (MI MTS MA) Tahun
2021, menyatakan
bahwa sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan
sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian
Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif
sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar
di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah
Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi
guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di
satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya
bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru
yang usianya lebih tua.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang
dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
Bayar).
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
7242 Tahun 2020 tentang Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021, juga menyampaikan bahwa sumber dana Pemberian tunjangan
insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lalu bagaimana cara mendapakan tunjangan
guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA. Mau tahu,
berikiut ini mekanisme pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun
2021. Pertama, terkait Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Kedua, terkait penyaluran
tunjangan insentif, yakni sebagai berikut.
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah
disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru
yang bersangkutan.
b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap
semester.
Ketiga terkait Nominal atau
besaran Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 adalah sebagai
berikut.
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas)
bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan
untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan
kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau
pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun,
kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,-
per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua)
RA dan Madrasah atau lebih.
Keempat Kewajiban guru Penerima Tunjangan
Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai berikut
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada
peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah
yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan
RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan
insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan
Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya,
di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas
sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur
dalam petunjuk teknis ini.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) Guru RA dan
Guru MI MTS MA Tahun 2021
sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun
2020
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran