PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Download Perangkat Instrumen  Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021


Download Perangkat Instrumen  Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021. Pada tahun 2021  BAN-S/M telah menetapkan  kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan  untuk setiap provinsi.  Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020  yang perlu disosialisasikan pada sekolah/ madrasah yang menjadi sasaran visitasi.  

 

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena -S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System   (EMIS) Kemenag. Sispena -S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

 

Langkah awal pelaksaan visitasi akreditasi tahun 2021 ditandai dengan adanya Asesmen Kecukupan. Pada akreditasi 2021, sekolah/madrasah sasaran  visitasi  harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M  untuk dapat divisitasi.   Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang  telah  memenuhi:  (1)  indikator   pemenuhan  mutlak (IPM ),  (2) kelengkapan  indikator pemenuhan relatif   (IPR),  (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA),  dan (4) kelengkapan  dokumen yang  diunggah.  

 

Kegiatan asesmen kecukupan  ini merupakan  bagian dari rangkaian kegiatan  visitasi  yang dilakukan oleh asesor .  BAN-S/M  menetapkan 2 (dua) orang asesor  yang akan bertugas  di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

 

Adapun 4 Indikator  Pemenuhan Mutlak (Harus Terpenuhi), adalah 1) Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah  dalam Dapodik. 2) Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa. 3) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional. 4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas. 

 

Adapun Kelengkapan Dokumen yang harus diupload oleh sekolah yang akan diverifikasi oleh asesor dalam pelaksanaan asesmen kecukupan , antara lain: Tata Tertib, Buku/Jadwal Piket, Catatan Guru, Jurnal Kelas, Laporan Kegiatan, Portofolio  Tugas, Media Afirmasi, Data Nilai  Ujian, Leger  Nilai  Kelas,   RPP, Kisi -kisi soal, instrumen penilaian, dan catatan hasil penilaian, Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi, Program pelaksanaan remidial/pengayaan,   Program literasi sekolah/madrasah, Inventarisasi dan penggunaan buku di perpustakaan,  Inventarisasi media dan sumber belajar,  Kegiatan pengembangan profesi guru,   Kegiatan diseminasi  hasil pengembangan profesi, dan lainnya.

 

Sebelum Admin memberikan Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi Sekolah-Madrasah SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021. Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.   Visitasi  dapat dilakukan melalui  2 (dua) cara yaitu secara luring  atau daring. 

 

Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedang kan sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN -S/M.

 

Berikut ini teknik dan langkah-langkah Visitasi Luring.

a.   Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. 

b.   Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). 

c.   Asesor menelaah dan mempelajari   indikator  pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan   relatif,  DIA ,  dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi  melalui aplikasi Sispena -S/M.

d.   Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 

e.   Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. 

f.   Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.

g.   Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto  kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.

h.   Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan   pada Sispena -S/M.

i.   Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara,  angket  dan dokumen sekolah/madrasah.

j.   Masing-masing asesor melakukan penilaian  secara independen  terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.

k.   Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. 

l.   Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/ma drasah  namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.

m.  Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen . 

n.   Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua  tim  asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena -S/M.

o.   Tim asesor menyusun  rekomendasi hasil visitasi  setiap sekolah/madrasah.  Ketua tim asesor menginputnya  pada aplikasi Sispena-S/M.

p.   Ketua tim asesor  mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandat angani  secara digital  oleh kedua asesor  dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena -S/M. (Format 3.2). 

q.   Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah;  c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.

r.   Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi  dan   menandatanganinya secara digital   melalui aplikasi  Sispena -S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah  setelah  tim  asesor menyelesaikan penilaian di Sispena -S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN -S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak  (Format 3.3). 

s.   Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN -S/M Provinsi  melalui aplikasi Sispena-S/M.  

t.   BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). 

u.  BAN-S/M Provinsi  mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.

 

Berikut ini teknik dan langkah-langkah Visitasi Daring. Visitasi ini dilakukan melalui video conference  dengan aplikasi ZoomMeeting, GoogleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram,   BIP,   dan sejenisnya sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung dengan warga sekolah/madrasah. 

 

Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang bertugas di setia p sekolah/madrasah. Langkah kegiatan visitasi daring sebagai berikut:

a.   Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. 

b.   Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). 

c.   Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan  relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena -S/M.

d.   Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah   secara daring.

e.   Asesor  mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada  kepala sekolah/ madrasah  melalui surel, WA, dan sejenisnya.

f.   Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan.

g.   Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.

h.   Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiat an, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.

i.   Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring.

j.   Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena -S/M.

k.   Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.

l.   Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.

m.  Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. 

n.   Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.

o.   Masing-masing asesor mengisi  nilai visitasi individu secara independen.  

p.   Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena -S/M.

q.   Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.

r.   Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena -S/M. (Format 3.2).

s.   Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasara na; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.

t.   Kepala sekolah /madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan  menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena -S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena -S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN -S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak  (Format 3.3). 

u.  Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN -S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.  

v.   BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi   melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). 

w.  BAN-S/M Provinsi  mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M

 

 

Bagi Anda yang akan mempelajari silahkan Download Perangkat Instrumen  Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021 melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Pedoman Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021 (disini)

Link download Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SD/MI Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SMP/MTS Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SMA/MA Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SMK Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SPK Tahun 2021 (disini)

Link download Perangkat Instrumen  Akreditasi SLB SKH Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi Link Download Perangkat Instrumen  Akreditasi Sekolah-Madrasah SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021,  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.