Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021. Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/ madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk
pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M
menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena -S/M) yang
sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan
Education Management Information System
(EMIS) Kemenag. Sispena -S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk
masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Langkah awal pelaksaan
visitasi akreditasi tahun 2021 ditandai dengan adanya Asesmen Kecukupan. Pada
akreditasi 2021, sekolah/madrasah sasaran
visitasi harus memenuhi
persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M
untuk dapat divisitasi. Asesmen
kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah
memenuhi: (1) indikator
pemenuhan mutlak (IPM ), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR),
(3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang
diunggah.
Kegiatan asesmen
kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi
yang dilakukan oleh asesor .
BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang
asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi
Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Adapun 4 Indikator Pemenuhan Mutlak (Harus Terpenuhi), adalah 1)
Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik. 2) Sekolah/madrasah pernah
meluluskan siswa. 3) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran
sesuai kurikulum nasional. 4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata
pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Adapun Kelengkapan
Dokumen yang harus diupload oleh sekolah yang akan diverifikasi oleh asesor dalam
pelaksanaan asesmen kecukupan , antara lain: Tata Tertib, Buku/Jadwal Piket,
Catatan Guru, Jurnal Kelas, Laporan Kegiatan, Portofolio Tugas, Media Afirmasi, Data Nilai Ujian, Leger
Nilai Kelas, RPP, Kisi -kisi soal, instrumen penilaian, dan
catatan hasil penilaian, Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi,
Program pelaksanaan remidial/pengayaan, Program literasi sekolah/madrasah, Inventarisasi
dan penggunaan buku di perpustakaan, Inventarisasi media dan sumber belajar, Kegiatan pengembangan profesi guru, Kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi, dan lainnya.
Sebelum Admin
memberikan Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi Sekolah-Madrasah SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun
2021. Sekolah/madrasah yang
telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor
yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi,
validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah
dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi
dapat dilakukan melalui 2 (dua)
cara yaitu secara luring atau
daring.
Visitasi secara
luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedang kan
sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat
perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan
tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN -S/M.
Berikut ini teknik
dan langkah-langkah Visitasi Luring.
a. Asesor
menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b.
Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara
digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor
menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif,
DIA , dan dokumen sekolah/madrasah
yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena
-S/M.
d. Asesor
melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor
menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
f.
Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor
mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto-foto kegiatan-kegiatan,
menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
h. Asesor
mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena
-S/M.
i. Asesor
melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai
IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket
dan dokumen sekolah/madrasah.
j.
Masing-masing asesor melakukan penilaian
secara independen terhadap
kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
k. Tim asesor
mendiskusikan temuan hasil visitasi.
l. Asesor
menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/ma drasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian
asesor.
m.
Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen
.
n. Tim asesor
menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim
asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena -S/M.
o. Tim asesor
menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
p. Ketua tim
asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan
Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandat angani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena
-S/M. (Format 3.2).
q. Tim Asesor
mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan
prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1
(satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Kepala
sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan
menandatanganinya secara digital
melalui aplikasi Sispena -S/M.
Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah
tim asesor menyelesaikan penilaian
di Sispena -S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN -S/M atau BAN-S/M
Provinsi dalam bentuk salinan cetak
(Format 3.3).
s. Tim asesor
menyampaikan laporan visitasi ke BAN -S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
t. BAN-S/M
Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi
melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
u. BAN-S/M
Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses
Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Berikut ini teknik
dan langkah-langkah Visitasi Daring. Visitasi ini dilakukan melalui video
conference dengan aplikasi ZoomMeeting,
GoogleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram, BIP,
dan sejenisnya sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung
dengan warga sekolah/madrasah.
Kegiatan visitasi
daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang bertugas di setia p
sekolah/madrasah. Langkah kegiatan visitasi daring sebagai berikut:
a. Asesor
menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b.
Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara
digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor
menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah
yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena -S/M.
d. Asesor
melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah
secara daring.
e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital
kepada kepala sekolah/ madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
f. Asesor
mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai
bagian laporan.
g.
Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
h. Asesor
mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto kegiatan-kegiat an, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
i.
Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk
diobservasi secara daring.
j. Asesor
mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena -S/M.
k. Asesor
melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai
IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket
dan dokumen sekolah/madrasah.
l.
Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap
kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
m. Tim asesor
mendiskusikan temuan hasil visitasi.
n. Asesor
menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi
tahu hasil penilaian asesor.
o.
Masing-masing asesor mengisi
nilai visitasi individu secara independen.
p. Tim asesor
menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai
kelompok melalui Sispena -S/M.
q. Tim asesor
menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor
menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Ketua tim
asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan
ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah
pada aplikasi Sispena -S/M. (Format 3.2).
s. Tim Asesor
mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan
prasara na; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto
kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi
Sispena-S/M.
t. Kepala
sekolah /madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi
Sispena -S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah
tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena -S/M. Kartu Kendali tidak perlu
dikirim ke BAN -S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
u. Tim asesor
menyampaikan laporan visitasi ke BAN -S/M Provinsi melalui aplikasi
Sispena-S/M.
v. BAN-S/M
Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format
3.4).
w. BAN-S/M
Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses
Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M
Bagi Anda yang akan
mempelajari silahkan Download Perangkat Instrumen
Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun
2021 melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman
Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun
2021 (disini)
Link download Prosedur
Operasional Standar (POS) Akreditasi SD/MI
SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SMP/MTS Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SMA/MA Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK Tahun 2021 (disini)
Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SLB SKH Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi Sekolah-Madrasah SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.