Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2021, disampaikan melalui Pengumuman Sesjen Kemendikbud Nomor 14878/A.A3/KP/2021 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2021.
A.
Informasi Umum
Rekrutmen Guru Dan
Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan
Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah
Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning
Center/CLC). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi
putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk
ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.
Formasi
Guru SILN dan Tenaga Kependidikan SILN dan CLC yang dibuka sebagai berikut:
B.
Persyaratan Umum Rekrutmen Guru Dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di
Luar Negeri (SILN) Tahun 2021. Bagi yang berminat berikut ini Persyaratan
Umum yang harus dipenuhi, sbb.
1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
3.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
4.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
5.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta
tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi
pemerintah.
6.
Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin
mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.
C.
PERSYARATAN KHUSUS
1.
GURU
a.
Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
b.
Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.l, golongan ruang Ill/b
c.
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1)
Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan
Seni Musik
2)
Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang
pendidikan S1 Tataboga
3)
Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu
memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan
4)
Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki
latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin
d.
Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar,
kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa
Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan
dengan sertifikat keahlian.
e.
Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f.
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction
Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi
dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
g.
Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
h.
Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya i. Bagi pelamar
Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat
musik Tradisional. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional
sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni
Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT),
Akuntansi/Keuangan dll.
2.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Penempatan
SILN
1)
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud
2)
Berijazah minimal S-1 dengan minimal IPK 2.75
3)
Memiliki masa kerja sebagai PNS
4)
Memiliki kecakapan dalam berbahasa manajemen dan diutamakan memiliki Inggris
dibuktikan dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score
minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang
berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
Penempatan
CLC
1)
Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil.
2)
Berijazah minimal S-1, Ekonomi/Akuntansi yang bersertifikat Akuntansi dengan
minimal IPK 2.75
3)
Memiliki pengalaman dalam minimal 5 (lima) tahun pengelolaan Dapodik, kurikulum
dan
4)
Memiliki kecakapan dalam berbahasa manajemen dan diutamakan memiliki Inggris
dibuktikan dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score
minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang
berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
D.
RENCANA PENJADWALAN *)
1.
Pengumuman Resmi Seleksi :3 Maret 2021
2.
Waktu Pendaftaran :3-16 Maret 2021
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 25 Maret 2021
4.
Pelaksanaan Seleksi :6-9 April 2021
5.
Pengumuman Hasil Seleksi : Mei 2021
E.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran
daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme
sebagai berikut:
1.
peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2.
peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui
laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan
password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat
elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)
Data pokok pelamar
2)
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
c.
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat
tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
Bagi semua pelamar:
1)
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
2)
Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada
plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan
kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 dapat diunduh pada menu
UNDUH)
3)
NUPTK bagi yang memiliki
4)
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5)
ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai
6)
Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh
Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa
yang terakreditasi
7)
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga,
pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi
(ICT), akuntansi/keuangan, dll.
8)
Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Dokter Pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir.
9)
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan
jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format
PDF.
Bagi pelamar
berstatus PNS:
1)
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan
kesediaan menerima kembali di instansi asal (format 2 dapat diunduh pada menu
UNDUH)
2)
Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali
bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa
Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan
dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3)
Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman
mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar
guru SILN
4)
SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir
5)
Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 dapat diunduh pada menu
UNDUH)
Bagi pelamar
berstatus NON PNS:
1)
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi
asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat diunduh pada menu UNDUH)
2)
Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali
bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa
Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan
dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3)
Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman
mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar
guru SILN.
4)
Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang
dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan
untuk penempatan CLC)
5)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 bahwa semua dokumen yang
disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh
pada menu UNDUH); Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang
mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
F.
Proses Seleksi dalam Rekrutmen Guru Dan
Tenaga Kependidikan SILN (Sekolah
Indonesia Di Luar Negeri) Tahun 2021 adalah sebagai berikut
1.
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi
Kompetensi yang terdiri dari;
a.
Bagi calon guru SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa
Inggris, Microteaching dan Wawancara.
b.
Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia,
Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Wawancara.
3.
Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan
melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
G.
Ketentuan Lain
1.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2.
Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan
SILN pada negara selain yang dilamar.
3.
Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) yang
telah menyelesaikan masa penugasan awal selama 2 (dua) tahun dan saat ini berada
di CLC Malaysia, dapat mengikuti seleksi untuk formasi Guru/Tenaga Kependidikan
penempatan SILN di Malaysia.
4.
Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya
apapun.
5.
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan
sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
6.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan
berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu
yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
7.
Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada
portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
8.
Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab
pelamar.
Demikian
informasi tentang Rekrutmen Guru Dan
Tenaga Kependidikan SILN (Sekolah
Indonesia Di Luar Negeri) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.