Sesuai Surat Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021, Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP (P3K) yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinfokan lebih lanjut. Hal tersebut tersirat pada poin ke 8 dari SE tersebut yang menyatakan bahwa Mengingat maslh terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut isi lengkap salinan Surat
Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non
Guru tahun 2021.
Sehubungan dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun
2021 tentang Kebutuhan Pegawal Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2021, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01 .00/202 1 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi
Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID19), bersama mi kami sampailcan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesual dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3.
Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenal penunjukan Admin
Instansi balk CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut
ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
4.
Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan
lnstansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk
Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-
masing.
5.
Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan
Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi
seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah
sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi mi meliputi pengadaan infrastruktur
pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempatfgedung, komputer client.
jarlngan komputer dan Internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan
seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta
berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan
seleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan
komputer dan Internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi
tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara.
6.
Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi
mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat
usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a.
Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b.
Alainat lokasi ujian;
c.
Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d.
Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
e.
Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
f.
Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam
satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
7.
Instansi Pusat dan instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN
Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian
di luar titik lokasi ujian mandirinva, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN
yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni
2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem
Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk
Instansi Daerah.
8.
Mengingat maslh terdapat beberapa
peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum
ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan
(formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan
diinformasikan lebih lanjut.
Berikut ini salinan Surat
Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non
Guru tahun 2021
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non
Guru tahun 2021 maka Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP (P3K) yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinfokan lebih lanjut. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem