Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dari Pendaftaran sampai dengan Pengumuman Kelulusan Tahap III. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru.
Formasi PPPK Guru Tahun 2021 pada Instansi Daerah. Rincian formasi jabatan,
kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi
daerah masing-masing.
Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru
Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Pemerintahdaerah Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Persyaratan Khusus
a.
Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1)
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
2)
Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3)
Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam
Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
c.
Bagi penyandang disabilitas,
1)
Melampirkan:
a)
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b)
Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
2)
Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a)
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b)
Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c)
Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d)
Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Pelamar PPPK untuk JF Guru
melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tata Cara
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi
PPPK untuk JF Guru.
2.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL
berdasarkan NIK.
3.
Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.
4.
Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan.
5.
Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi,
dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah
Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan
mendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan jabatan, pelamar
memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
6.
Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a.
Surat pernyataan dengan ketentuan
sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai
Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat
tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b.
KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil),
c.
pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai
dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
d.
Ijazah dengan ketentuan:
1)
Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2)
Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan
Tinggi.
e.
Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f.
Bagi penyandang disabilitas:
1)
Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2)
Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video
singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan
bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
7.
Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
Jenis dan Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi: Pertama, Seleksi Administrasi: a)
Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran; b)
Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang
diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
c) Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id d) Peserta yang dinyatakan memenuhi
persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan
berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
Kedua Seleksi Kompetensi,
yakni a) Seleksi Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi
persyaratan seleksi administrasi; b) Seleksi Kompetensi dilaksanakan di
masing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia; c) Pada saat pelaksanaan
Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021
dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat
registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan
pas foto pelamar; d) Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK maka waktu
dantempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat padahttps://sscasn.bkn.go.id
dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id; e) Pelamar hanya dapat melaksanakan
Seleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan; f) Saat
pelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib mengikuti protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN dengan
Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; g) Materi Seleksi
Kompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Sosial Kultural, dan Wawancara; h) Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada
nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
i) Hasil Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman Dirjen
GTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintahdaerah
Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi pada lamanhttps://gurupppk.kemdikbud.go.id
tanggal 30 Juni 2021
2. Pendaftaran dan pemilihan formasi I pada
laman: https://sscasn.bkn.go.id tanggal 1 s.d. 22 Juli 2021
3. Seleksi Administrasi tanggal 2 s.d. 27
Juli 2021
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal
29 Juli 2021
5. Masa sanggah administrasi (masa pengajuan
sanggah) tanggal 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
6. Jawab sanggah administrasi (tanggapan sanggah)
tanggal 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
7. Pengumuman hasil sanggah tanggal 8 Agustus
2021
8. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat
seleksi PPPK Guru I tanggal 18 Agustus 2021
9. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tanggal
18 s.d. 22 Agustus 2021
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I tanggal 23
s.d. 29 Agustus 2021
11. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I tanggal
6 September 2021
12. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) tanggal
6 s.d. 8 September 2021
13. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) tanggal
6 s.d. 15 September 2021
14. Pengumuman hasil sanggah I tanggal 15
September 2021
15. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II tanggal
18 s.d. 24 September 2021
16. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat
seleksi PPPK Guru II tanggal 1 Oktober 2021
17. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tanggal
1 s.d.5 Oktober 2021
18. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II tanggal
6 s.d. 12 Oktober 2021
19. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II tanggal
18 Oktober 2021
20. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) tanggal
18 s.d. 20 Oktober 2021
21. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) tanggal
18 s.d. 27 Oktober 2021
22. Pengumuman pasca masa sanggah II tanggal 27
Oktober 2021
23. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III tanggal
29 Oktober s.d. 4 November 2021
24. Pengumuman daftar peserta, waktu dantempat
seleksi PPPK Guru III tanggal 10 November 2021
25. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 10
s.d. 14 November 2021
26. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 15
s.d. 21 November 2021
27. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III tanggal
2 Desember 2021
28. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah)
2 s.d. 4 Desember 2021
29. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 2
s.d. 11 Desember 2021
30. Pengumuman pasca masa sanggah III 11
Desember 2021
Link download Pengumuman Dirjen GTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintahdaerah Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dari Pendaftaran sampai dengan Pengumuman Kelulusan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih