Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi; b) bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, yang
dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun Dana Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program
pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021,
bahwa Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:
a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Selanjutnya
ditegaskan bahwa sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) Sekolah
Penggerak; b) Sekolah yang memiliki prestasi; dan c) Sekolah yang memiliki mutu
baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Persyaratan Sekolah
Penggerak yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) telah ditetapkan
oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler
Tahun Anggaran 2021. Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkan
menerima BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga)
Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau
internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat
nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran
2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak
dan SMK Pusat Keunggulan. Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai
berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2
(empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian
Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun
2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d) penerima Dana BOS Reguler
Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai
Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Adapun Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Kinerja tahun 2021 yang memenuhi
persyaratan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun persyaratan Sekolah
penerima Dana BOS Afirmasi berdasarkan Permendikbud
ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS
Afirmasi Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut: a) berada di Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima
Program Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi
tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun sekolah
yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Afirmasi.
Baca juga! Daftar Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota yang ditetapkan
sebagai Daerah Khusus Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 160/P/2021 (DISINI)
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja sebesar: a) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk
setiap SD; b) Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk
setiap SMP; c) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan d)
Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB. Alokasi dana tersenut digunakan untuk mendukung program Sekolah
Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk
sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja
sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut
digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk
sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program
sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Pelaksanaan penggunaan alokasi
Dana BOS Kinerja dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOS
Reguler. Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021,
bahawa Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Afirmasi sebesar: a) Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan
SMP; b) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan c) Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Alokasi dana digunakan
untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana
BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Kinerja
dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan
pendidikan. Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan
untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah BOS Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di dibawah ini.
Link download Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informai tentang
Ditegaskan dalam Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.