Perubahan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah
Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah
Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Sekolah yang memiliki prestasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga)
Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional
dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat
nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;
dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK
Pusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana
sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai
rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan
tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah
60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) memiliki toilet atau jamban
dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;
dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK
Pusat Keunggulan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a.
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b.
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c.
Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d.
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk
mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program
Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana untuk sekolah
yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku
hidup bersih dan sehat di sekolah.
Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling
lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan
Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif
berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
Berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan
Afirmasi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun
2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021. Petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan
operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan
Dana BOS Kinerja sebagai berikut:
1.
rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
pembelajaran dengan paradigma baru;
c.
pelaksanaan digitalisasi sekolah;
d.
perencanaan berbasis data; dan
e.
pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan
oleh Kementerian;
2.
rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a.
pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;
b.
pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c.
pembinaan intensif berkelanjutan;
d.
pengelolaan data dan informasi talenta;
e.
pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f.
pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta
Didik; dan
3.
rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a.
pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;
b.
pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan
sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;
c.
pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang
berkelanjutan;
d.
pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e.
pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f.
kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat
di sekolah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link
download Permendikbudristek Nomor 31
Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis
Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (DISINI)
Link
download Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun
2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.