Kementerian Keuangan telah mengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR. Rekan-rekan guru PPPK, jangan khawatir terkait pengajian guru PPPK karena Kementerian Keuangan memastikan akan mengalokasian penggajian guru PPPK dengan menerbitkan SE tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.
Isi Surat Edaran SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022, menyatakan bahwa sehubungan
dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran
(TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan
jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana
formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga
belas.
2.
Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16
September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi
Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri
dari:
a.
Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun
2021 sebanyak 507.848 orang;
b.
Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
c.
Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
3.
Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a
merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana
kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana
disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor
S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
4.
Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND
dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji
yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji
pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;
b.
Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a
sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga
belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022
dimulai sejak bulan Januari 2022;
c.
Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan
kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c,
sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022
dimulai sejak bulan Oktober 2022;
d.
Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak
terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan
kebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam
alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun
2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU
TA 2021. Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam
alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.
5.
Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan
belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana
Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang
terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan,
mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung
pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
6.
Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan
PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang
telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud
sesuai ketentuan yang berlaku.
7.
Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU
TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara
spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja
lain.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Link download Surat Edaran dan Lampiran (disini)
Demikian informasi tentang Kementerian Keuangan telah mengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR berdasarkan Surat Edaran SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.