Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD Provinsi Periode 2022-2025. Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Periode 2022-2025 mengundang Bapak/Ibu yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BAN PAUD Provinsi Periode 2022-2025
Berikut ini Jadwal, persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen
Calon Anggota BAN PAUD Provinsi Periode 2022-2025, berdasarkan Pengumuman
Rekrutmen Calon Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan
Pendidikan Non Formal Provinsi Periode 2022-2025
A.
Persyaratan Umum
·
Warga Negara Indonesia;
·
Sehat jasmani dan rohani;
·
Berkelakuan baik;
·
Tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman
karena melakukan tindak pidana kejahatan;
·
Tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan
di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan satuan pendidikan lainnya;
·
Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika
pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta);
·
Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka
rekrutmen anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan Usia minimal 35 Tahun.
B.
Syarat Khusus Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
·
Memiliki kemampuan IT dan mampu
mengoperasikan MS Office;
·
Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang
terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik / tenaga kependidikan
PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri
satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul
yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis
terkait PAUD/PNF); dan
·
Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah
dinyatakan lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi)
C.
Tahapan Seleksi
·
Seleksi penilaian administrasi;
·
Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi
Akademik (TPA) secara online;
·
Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara
online;
·
Seleksi Essay dan Wawancara; dan
·
Pengumuman kelulusan.
D. Tatacara
Pendaftaran
·
Pendaftaran dilakukan secara online melalui
e-form pada laman http://tiny.cc/seleksi_banp_2225
·
Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko
e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa
fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan. Bukti
fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:
a.
Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
b.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c.
Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan
portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF
(fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah;
e.
Surat keterangan bebas narkoba dari instansi pemerintah;
f.
Daftar riwayat hidup (curriculum vitae). Format CV dapat diunduh di
http://tiny.cc/format_cv_banp;
g.
Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri
maupun swasta)
4.
Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
a.
Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
b.
Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
c.
Tidak sedang menjadi anggota partai politik;
d.
Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai anggota BAN PAUD
dan PNF. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di http://tiny.cc/format_sp_banp
Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen
penilaian).
E. Daftar BAN
PAUD dan Provinsi yang Membuka Pendaftaran
F. Jadwal
Kegiatan *Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu G.
Ketentuan Lain-lain
1.
Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi
berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan;
2.
Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK
APAPUN;
3.
Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4.
Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya
pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi
ditanggung oleh pelamar;
5.
Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/
kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh
Panitia;
6.
Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi
Periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai
ketentuan perundang-undangan; dan
7.
Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi
Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi
Periode 2022-2025 melalui fitur Kontak dalam laman
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/hubungi-kami atau di alamat e-mail info@banpaudpnf.or.id.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD Provinsi
Periode 2022-2025. Semoga ada manfaatnya.