Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran SE Setjen/Sesjen
Kemendikbud Ristek Nomor
32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun
Baru 2022 dalam
Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu)
dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha[ tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai
berikut:
1.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan
tahun ajaran, pengaturan waktu belajar
efektif, dan pengaturan waktu libur;
2.
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian
rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah
tahun ajaran 2021/2022
sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran
2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada angka 1;
3.
satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu
libur semester dalam kalender pendidikan
yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada angka 2;
4.
pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
tetap melaksanakan tugas kedinasan
di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5.
memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6.
mengimbau orang tua/wali
peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya
yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
7. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang
lebih ketat di satuan pendidikan dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi
mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan
3T (testing, tracing, treatment).
Dengan berlakunya surat
edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian
Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Surat
Edaran SE Setjen Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32
Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun
Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Sekjen/Sesjen Kemendikbud
Ristek Nomor
32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang
Libur Natal 2021 dan Tahun
Baru 2022 dalam
Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.