Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Juknis tersebut merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Salah satu misi Kementerian
Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah
adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam
binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan
pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan
dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu
peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023
Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan
akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk
memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan
kegiatan dimaksud.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran
2022/2023 bertujuan untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman
bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan
lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Kepdirjen
Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI
MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta
didik pada: 1) Juknis PPDB Raudlatul Athfal (RA) Tahun pelajaran 2022/2023; 2) Juknis
PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun pelajaran 2022/2023; 3) Juknis PPDB Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Tahun pelajaran 2022/2023; 4) Juknis PPDB Madrasah Aliyah (MA)
Tahun pelajaran 2022/2023; dan 5) Juknis PPDB Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun
pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum PPDB RA
dan Madrasah Tahun pelajran 2022/2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran
2022/2023, adalah sebagai berikut.
1.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring
(luar jaringan/manual).
2.
PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a.
Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan
yang telah ditetapkan;
b.
Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang
mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik
prosedur maupun hasilnya;
d.
Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang
berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.
Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensiyangdisyaratkan
oleh satuan pendidikan tertentu.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan
(MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring
dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022 dengan pelaksanaan tes
26 - 27 Februari 2022 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2022.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus
SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2022/2023 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2022 (dengan
rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan
masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan masing-masing wilayah
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB
jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2022 dan jalur khusus (pengembangan
berprestasi, pengembangan bakat/ minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs
dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022 dengan rangkaian kegiatan
PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing),
dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi
PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk
peserta didik berkebutuhan khusus.
8.
Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan
kesiapan sumberdaya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
9.
Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan.
10.
Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang
bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11.
Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian
Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan
bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal Pelaksanaan PPDB
Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
NO |
Madrasah |
Jadwal Pelaksanaan PPDB |
1 |
MAN IC,MAN PK,MAKN |
Januari s.d Maret 2022 |
2 |
MI, MTs, MA, Negeri
dan Swasta Berasrama |
Maret s.d Mei 2022 |
3 |
MA Negeri dan Swasta
Jalur umum Jalur khusus (pengembangan
Prestasi, Pengembangan bakat/
minat) |
Mei s .d Juli 2022 Maret
s.d. Juli 2022 |
4 |
MA Plus Keterampilan
Negeri dan Swasta |
Mei s.d Juli 2022 |
5 |
MTs Negeri dan Swasta
Jalur Umum Jalur khusus (pengembangan
Prestasi, Pengembangan bakat/
minat) |
Mei s.d Juli 2022 Maret
s.d. Juli 2022 |
6 |
MI Negeri dan Swasta |
Mei s.d Juli 2022 |
7 |
RA |
Mei s .d Juli 2022 |
Persyaratan PPDB RA MI
MTS MA MAK Tahun pelajaran 2021/2022
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai
berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah:
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta
didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain
yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada
MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan
dan Ke bu d a ya a n .
d.
Persyaratan us1a sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah
sebagai berikut
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket Bf Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Tata Cara Seleksi
Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Tata cara
seleksi PPDB sebagai berikut;
1. Tata cara seleksi PPDB
RA
Seleksi
calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a.
usia; dan
b.
jarak tempat tinggal ke lokasi RA.
2. Tata cara seleksi PPDB
MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan
anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung
atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
1)
usia;
2)
Jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka
pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas
dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
e.
Jika usia dan/ atau jarak ternpat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB
MTs
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan catatan
tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk rnendapatkan
perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk rnelayani siswa berkebutuhan
khusus.
c.
prestasi di bidang akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak,
perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kornpetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kernenterian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn
atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi
akadernik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan rnadrasah; dan
d.
prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi seJems lainnya yang diselenggarakan
oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian Lainnya,
Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional lainnya;
Tata cara seleksi PPDB
MA dan MAK
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK rnernpertirnbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tarnpung berdasarkan ketentuan rornbongan belajar sebagai
berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan catatan
tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk rnendapatkan
perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk rnelayani siswa berkebutuhan
khusus.
c.
prestasi di bidang akadernik dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak, perunggu
pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Provinsi dan kornpetisi sejenisnya
yang diselenggarakan oleh Kernen terian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kernenterian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn atau luar
negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi akadernik
yang diselenggarakan pada satuan pendidikan rnadrasah; dan
d.
prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan
oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaarn, Kernenterian
Lainnya, Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional lainnya.
Kebijakan Afirmatif dalam PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun
pelajaran 2022/2023.
Madrasah negeri wajib menenma calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1.
mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan
kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan rmc1an sebagai berikut:
a.
Jenjang MI minimal juara tingkat kabupaten/kota;
b.
Jenjang MTs minimal juara tingkat Provinsi;
c.
Jenjang MA minimal juara tingkat Nasional.
2.
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen)
dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil
evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3.
Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk
Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2022/2023.
Daftar Ulang
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik
lama pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan
1.
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negen tidak boleh dibebankan
pada pungutan dari peserta didik;
2.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan
pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran
berjalan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 (Link Download
DISINI)
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran
2022-2023. Semoga ada manfaatnya.