Surat Edaran SE GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Meluncurkan surat edaran Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadi seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022
tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun
2022 adalah sebagai berikut
Dalam rangka pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, DirektoratPendidikan
Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan
melakukanpemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami
sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu
dimutakhirkan yaitu:
a.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
;
b.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah; dan
c.
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2.
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul
23.59 WIB.
3.
Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui
laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, dengan hormat
kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru di
wilayah masing–masing.
Atas perhatian dan kerja
sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Link download Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 (disini)
Demikian isi Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor:
0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
(PPG Daljab) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.