Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 2 (II) tahun 2022, disampaikan melalui surat edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktoratjenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Nomor: 0946/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 12 April 2022 tentang Pendaftaran dan Sele ksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II (2)
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Administrasi PPG Dalam jabatan (PPG Daljab) tahun 2022 Tahap 2 (II), dinyatakan
bahwa menindaklanjuti surat kami nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
Tahun 2022 Tahap II, maka Kementerian Pendidikan, Kebudaya an, Riset, dan
Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Gw-u akan membuka pendaftaran
dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap II.
Sehubungan dengan ha!
tersebut, dengan disampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil
pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori
yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31
Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari
2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran
melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.
4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk
melihat linieri tas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV
yang dimiliki serta syarat admin istrasi lainnya.
5. Persyaratan, tata cara pendafta ran, jadwal pendaftaran,
jadwal pelaksanaan, dan seleksi admini strasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,
serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
Selanjutnya dimohon bantuan
Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Surat Edaran
Dirjen PPG GTK Kemendikbudristek tentang Jadwal
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam jabatan (PPG Daljab)
Tahap 2 (II) tahun 2022, berikut ini
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 2 (II) tahun
2022
1. Pengumuman Pendaftaran 12 April 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman
berkas 15 – 19 April 2022
3. Perbaikan berkas 15 – 25 April 2022
4. Verval oleh petugas 15 – 27 April 2022
5. Pengumuman hasil seleksi
administrasi/pendaftaran 29 April 2022
Adapun Persyaratan Seleksi
Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahap 2 (II) Tahun 2022 adalah
sebagai berikut
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1
Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang
linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Guru
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah
S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama
sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat
terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi
legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan.
4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas
mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang
ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah
S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama
dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota).
3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir
sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi
oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang
ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Sedankan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi
PPG Dalam Jabatan Tahap 2 ((II) Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk
melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB
masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah
asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet,
pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang
akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi
dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang
studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.
Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi
Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang
SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan
diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan
bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi
syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan
kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap
dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV
tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru
tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya
menjadi Bahasa Inggris.
Calon
peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui”
dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Dirjen PPG GTK Kemendikbudristek tentang Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Administrasi PPG Daljab tahun 2022 Tahap 2 (II) melaui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Surat Edaran
Dirjen PPG GTK Kemendikbudristek Nomor: 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Administrasi PPG Daljab tahun 2022 Tahap 2 (II) ---DISNI---
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Dirjen PPG GTK Kemendikbudristek Nomor: 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 2 (II) tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. Selamat berjuang, semoga lulus sebagai guru yang
memiliki sertifikat pendidik.