Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/220/Dindikbud/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Khusus Negeri (SKH) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten
Tahun Ajaran 2022/2023 ini merupakan pedoman bagi penyelenggara pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik
baru pada jenjang pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi
Banten serta sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi panitia penyelenggara
PPDB pada semua jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri dan Sekolah Khusus Negeri untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
telah ditetapkan.
Selain itu, Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH Provinsi
Banten Tahun Ajaran 2022/202 juga dimaksud untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan
penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruaan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor:
800/220/Dindikbud/2022 tentang Juknis PPDB
SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa sasaran
petunjuk teknis atau ini adalah: a) Panitia Penyelenggara PPDB pada semua
jenjang; b) Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB; c) Calon peserta didik SMAN,
SMKN dan SKhN; d) Masyarakat pengguna layanan PPDB daring dan luring; e) Para
Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor:
800/220/Dindikbud/2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
bahwa Petunjuk teknis ini memuat penyelenggaraan, tata cara dan persyaratan,
daya tampung dan alur pengaduan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor:
800/220/Dindikbud/2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Adapun ruang lingkup yang diatur
dalam petunjuk teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam
menyelenggarakan PPDB, meliputi: 1) Penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru; 2) Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar
ulang sekolah menengah atas Negeri (SMAN); 3) Persyaratan, jadwal, pendaftaran,
seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah kejuruan Negeri
(SMKN); 4) Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil dan
daftar ulang sekolah khusus Negeri (SKhN).
Persyaratan Peserta PPDB
untuk jenjang SMA berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. Kelengkapan
administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
1. Persyaratan Umum
a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan
yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan
luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b. Nilai raport semester 1 sampai dengan
semester 5 yang dilegalisir;
c. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan
batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
d. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2
(dua) lembar.
e. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi
tempat tinggal dan satuan pendidikan.
2. Persyaratan Khusus Jalur
Zonasi
a. Kartu Keluarga yang menunjukan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
b. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu
keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
3. Persyaratan Khusus Jalur
Afirmasi
a. Kartu Keluarga; atau
b. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak
memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
c. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
d. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik
yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar
dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
4. Persyaratan Khusus Jalur
Perpindahan Orang TuaIWali
a. Surat penugasan dari instasi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
b. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat
satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
5.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5 yang dilegalisir;
b. Sertifikatipiagarn/surat keterangan
prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
Berikut ini Jadwal Penyelenggaraan
PPDB SMAN Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten di atur dengan jadwal sebagai
berikut :
1. Sosialisasi PPDB 20 Mei s.d 14 Juni 2022
2. Pendaftaran PPDB SMAN :
·
Jalur Zonasi tanggal 15 s.d 18 Juni 2022
·
Jalur Afirmasi tanggal 23 s.d 25 Juni 2022
·
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 23 s.d 25
Juni 2022
·
Jalur Prestasi 30 Juni s.d 02 Juli 2022
3. Verifikasi dan rekonsiliasi data SMAN
·
Jalur Zonasi tanggal 15 s.d 19 Juni 2022
·
Jalur Afirmasi tanggal 23 s.d 26 Juni 2022
·
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua tanggal 23
s.d 26 Juni 2022
·
Jalur Prestasi tanggal 30 Juni s.d 04 Juli
2022
4. Pengumuman Hasil Seleksi
PPDB SMA:
·
Jalur
Zonasi tanggal 20 Juni 2022
·
Jalur Afirmasi tanggal 27 Juni 2022
·
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua tanggal 27
Juni 2022
·
Jalur Prestasi tanggal 05 Juli 2022
5. Daftar Ulang SMAN
·
Jalur Zonasi tanggal 22 s.d 23 Juni 2022
·
Jalur Afirmasi tanggal 29 s.d 30 Juni 2022
·
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua tanggal 29
s.d 30 Juni 2022
·
Jalur Prestasi tanggal 05 s.d 07 Juli 2022
6. Awal Tahun Ajaran
2022/2023 tanggal 11 Juli 2022
Adapun jadwal Pendaftaran
PPDB SMK Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH Provinsi
Banten Tahun Ajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/220/Dindikbud/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Khusus Negeri (SKH) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKhN
Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
Halaman 12 terlongkap, kak
Halaman 12 pada file pdf juknis tidak ter-scan, gaada di file