Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan.Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 bahwa
Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana
BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.
Rekening Satuan Pendidikan
harus memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan
narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali
dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian
melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh
Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah
disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka
penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat
langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening
Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan
rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi
Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Komponen Penggunaan
Dana BOP PAUD Tahun 2023 ? Berdasarkan Permendikbud
ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP
SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana
BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana
BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran
dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi,
dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD
merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia;
b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d)
perencanaan berbasis data.
Apa saja Komponen Penggunaan
Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023? Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), bahwa Dana
BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada
Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen
Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS
Reguler SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b)
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat
diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil
negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan
yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS
Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang
melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c)
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a)
pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi
sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b)
pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan
manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana
BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b)
masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah
provinsi.
Sedangkan komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a)
pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud - Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menyatakan
bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan
Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d)
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran
honor.
Pembayaral honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum
memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik
atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan
berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen
penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan
Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang
disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat
digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
LINK
DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.
ReplyDelete