Telah beredar informasi hoax tentang Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK GURU Tahun 2022. Terkait hal tersebut Kemendikbudristek telah menyampaikan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 secara resmi melalu laman gtk.kemendikbud.go.id
Selengkapnya berikut ini kutipan
penjelasan Alasan Kemendikbud Melakukan
Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
“Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka
mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di
Jakarta (2/2).
Plt.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk
Suryani, mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi
pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3),
dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum
terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi
lebih banyak jumlahnya.
“Kami
melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin
memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum
mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin
jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk.
Nunuk
menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi
Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah
lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di
sekolahnya. Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi
tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum
terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
“Langkah
optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga
berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk.
Penundaan
pengumuman ini, terang Nunuk, adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas
agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.
“Kami
meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022,
tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk
diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga
atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk.
“Insya
Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat
bulan Februari sesuai arahan BKN,” tegas Nunuk.
“Komitmen
Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk
pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.”
Demikian informasi tentang Alasan Kemendikbud Melakukan Penundaan
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.