Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun Akademik 2023/2024 jalur pendidikan sekolah kedinasan disampaikan melalui Pengumuman Panitia Pusat SPMB PKN STAN Nomor PENG-32/PKN/2023 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Spmb) Program Studi Diploma Iv Politeknik Keuangan Negara Stan Tahun 2023.
Disampaikan Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa
Baru (SPMB) PKN STAN Tahun Akademik
2023/2024, bahwa Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik KeuanganNegara
STAN Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri
warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi
pada setiap program studi sebagai berikut:
A. JALUR PENERIMAAN
Jalur penerimaan mahasiswa
baru PKN STAN, sebagai berikut:
1. Jalur Reguler adalah jalur penerimaan
mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket
C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah
Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi
Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan
Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan
pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah
Daerah.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur
penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk lulusan pendidikan menengah
atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama
Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama
Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat
dari wilayahyang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi
formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya,
atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar
wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran I);
3.
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan
menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama
Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama
Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat
melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang
telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah
daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian
alokasi terlampir (Lampiran II);
B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1.
Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan
pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
2.
Nilai Peserta
a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
-
lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah
tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
-
calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen
pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan
lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00
dengan skala 100,00.
-
nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
b. Jalur Pembibitan
-
lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah
tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
-
calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan
pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta
semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan
ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus
dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan
skala 100,00.
-
nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3.
Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian
calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan
untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4.
Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes
(UTBK-SNBT) Tahun 2023
a.
Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600
(rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal
550;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450;
dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 500.
b.
Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400
(rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal
375;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325;
dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 325.
5.
Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
6.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
7.
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik
telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8.
Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih
dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
9.
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama
mengikuti pendidikan.
10.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi
Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11.
Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a.
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
1) memiliki surat keterangan dari Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan
peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung)
lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
b.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar
(SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah
Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung)
lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;
12.
Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan
yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
b. memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung)
lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih,
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;
b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan
(https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih
jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor
UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:
1)
bagi peserta Jalur Reguler:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan
kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab
warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas
atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan
Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750
Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk
kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah
SMA bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan
ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); dan
e) Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan
format .pdf)
2)
bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan
kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab
warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas
atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan
Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750
Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk
kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang
sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam
satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah
Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau
tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan
Keluarga dari Kelurahan/Kepala;
ii. Akta Kelahiran;
iii. KTP ayah atau ibu kandung; dan
iv. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah
(ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta
ADEM, Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan
http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
3)
bagi peserta Jalur Pembibitan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan
kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab
warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas
atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan
Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk
diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk
kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah
SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan
ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran peserta;
iii. KTP ayah atau ibu kandung.
(dokumen
dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu
Pendaftaran;
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id
untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Catatan:
Peserta
hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam
hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada
Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2.
Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal
https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan
password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir
pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
D. TAHAPAN PELAKSANAAN
SELEKSI
Seleksi terdiri atas Seleksi
Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I dan Seleksi
Lanjutan II.
1.
Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat
administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur,
yaitu:
- Jalur reguler angka 1 s.d.
4;
- Jalur afirmasi kewilayahan
angka 1 s.d. 4 dan 11;
- Jalur pembibitan angka 1
s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan
lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi
(TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d.
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1)
Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137
Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156
(seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80
(delapan puluh) untuk TIU; dan
65
(enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai
kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu)
; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2)
Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi
Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e.
Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
3.
Seleksi Lanjutan I
a.
Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
b.
Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1)
Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup
pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau
pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi
lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya
yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2)
Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
c.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan
kebugaran;
2) peserta memenuhi kriteria psikologi;
3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan
antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan
jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
d.
Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia
pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara
yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi
online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan
pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II
apabila:
1)
peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2)
peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap
program studi.
E. BIAYA PENDAFTARAN DAN
TATA CARA PEMBAYARAN
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk
biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara.
2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai
berikut:
a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan
mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat
mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB
sebagaimana tercantum pada angka 1;
b. Kode billing didapatkan melalui portal
https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password
masing-masing peserta;
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri,
dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking, atau internet banking dengan
menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA). Tata cara pembayaran dapat dilihat
di portal https://spmb.pknstan.ac.id.
F. JADWAL KEGIATAN SPMB PKN
STAN
1. 1 – 30 April 2023 Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
2. 10 April – 5 Mei 2023 Pendaftaran online di portal
https://spmb.pknstan.ac.id
3. 26 Juni 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. 27 – 30 Juni 2023 Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
5. 4 Juli 2023 Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
6. 7 – 12 Juli 2023 Pelaksanaan SKD
7. 18 Juli 2023 Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan
I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
8. 24 – 30 Juli 2023 Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
9. 22 Agustus 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan
Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes
Wawancara)
10. 24 – 30 Agustus 2023 Tes Wawancara
11. 4 September 2023 Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
12. 6 – 8 September 2023 Pendaftaran Ulang
13. 18 September 2023 Mulai pendidikan
G. PENGUMUMAN KELULUSAN
Pengumuman Kelulusan
dilakukan pada setiap tahap seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi
Administrasi;
2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal
dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes
Psikologi);
4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I
(Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi
Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);
5. Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN;
dan
6. Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai
kebutuhan.
H. PENDAFTARAN ULANG
1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari
proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi
persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
2. Apabila dalam proses pendaftaran ulang
diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak
lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun Akademik
2023/2024.
3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung
oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.
I. PENDIDIKAN
1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan
diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun
pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian
Keuangan.
2. Lama pendidikan untuk Program Studi Diploma
IV adalah 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan
pada setiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
3. Pendidikan Program Studi Diploma IV
diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya
Tangerang Selatan.
4. Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama
mengikuti kegiatan akademik.
5. Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan,
Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.
6. Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus
pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2023 pada Kementerian
Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah akan dilakukan
setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.
J. LAIN-LAIN
1. Peserta wajib membawa Bukti Peserta Seleksi
(BPS) SPMB pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi
ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab
peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila
peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan
formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
a.
dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia
dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama
berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
b. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi
Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara
provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
c. dalam hal kuota jalur afirmasi di
provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan
kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan
peringkat peserta;
d. dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu
provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan
optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan
kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi
secara nasional.
5.
Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam
hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat
mengalihkan kuota ke jalur reguler.
6.
Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang
dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi
tanggungan peserta.
7.
Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece
atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
8.
Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada
pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut
merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9.
PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya,
tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak
bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
10.
Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh
tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
11.
Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada
program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
12.
Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
13.
Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau
data yang tidak benar dan/atau tidak
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
b. pendaftaran ulang;
c. saat telah menjadi mahasiswa; dan/atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN
STAN, maka PKN STAN berhak:
a. membatalkan
kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB PKN STAN Tahun 2023;
b. mengeluarkan
yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN;
c. membatalkan
kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang bersangkutan telah
dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN; dan/atau
d. menuntut
ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.
Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah
yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia
Pusat SPMB PKN STAN hanya melalui e-mail: spmb@pknstan.ac.id.
15.
Seluruh pengumuman terkait SPMB PKN STAN dapat dilihat di situs
http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan
http://www.pknstan.ac.id.
16.
Informasi terkait SPMB PKN STAN dapat diakses melalui Twitter (@pknstanid),
Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), dan Youtube (PKN STAN).
Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa
Baru (SPMB) PKN STAN Tahun Akademik
2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman
Jadwal dan Persyaratan Penerimaan
Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN Tahun
Akademik 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.