Prosedur Operasional Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar PAUD Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor: 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar
PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional
Standar (POS) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Survei
Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar PAUD tahun 2023, yang
dimaksud Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disebut POS Sulingjar PAUD adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD. Survei
Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) adalah salah satu
bentuk evaluasi system pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak
usia dini. Sulingjar PAUD dimaksud sebagai pengukuran kualitas proses
pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan
PAUD berbasis komputer secara daring.
Kepesertaan Survei Lingkungan
Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terdaftar
dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan
PAUD melaksanakan Sulingjar PAUD pada tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.
Lalu seperti apa Contoh Kisi-kisi Soal Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau
Sulingjar PAUD tahun 2023 ? Soal atau Instrumen Sulingiar PAUD disiapkan oleh
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen atau soal Sulingiar
PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
Instrumen atau Soal Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan
PAUD. Instrumen atau soal Sulinglar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi
oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.
Apa
saja tugas Bapak Ibu kepala sekolah dan guru PAUD dalam pelaksanaan Survei
Lingkungan Belajar PAUD tahun 2023 ? Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingiar
PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimai terdiri
dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator. Pelaksana Sulingiar Tingkat Satuan
PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan teknis
pelaksanaan Sulingjar PAUD;
b.
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai
dengan kewenangan;
c.
mendorong partisipasi kepala satuan dan pendidik mengikuti Sulingiar PAUD;
d.
melakukan pemutakhiran data Dapodik/EMIS calon peserta Sulingjar PAUD dan melaporkan
ke pelaksana tingkat kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
e.
memastikan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan;
f.
melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada POS dan Juknis
Sulingjar PAUD;
g.
melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan
PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi Sulingiar;
h.
memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen
Sulingjar PAUD;
i.
membiayai persiapan dan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD yang bersumber
dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
j.
melakukan evaluasi tingkat partisipasi kepala satuan dan pendidik yang berpartisipasi
mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD;
k.
menyusun laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD masing-masing;
l.
menyampaikan iaporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Pelaksana Tingkat
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
m.
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan
Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan
n. menyusun program tindak lanjut hasil Suling'ar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.
Ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan
Sulingjar PAUD, bahwa POS Sulingjar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi
Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan
Satuan PAUD dalam melaksanakan Sulingiar. Adapun Ruang lingkup POS Sulingiar
PAUD meliputi: a) kepesertaan Sulingjar; b) pelaksana Sulingjar; c) penyiapan instrumen
Sulingjar; d.) penyiapan teknis pelaksanaan Sulingjar; e) pemantauan dan evaluasi;
f) biaya pelaksanaan Sulingjar; dan g) pengolahan dan pelaporan hasil
Sulingjar.
POS Sulingjar PAUD dituangkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini. Peraturan Kepala Badan tentang POS Sulingjar PAUD tahun 2023 ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2023.
Siapa Peserta Sulingjar PAUD
dan Tata cara Pendaftaran Peserta Sulingjar PAUD Tahun 2023 ? Dinyatakan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar
PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional
Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 bahwa Peserta Sulingjar
PAUD terdiri atas: 1) Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau
EMIS; 2) Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; 3) Tenaga kependidikan
yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan 4) Kepala satuan PAUD dan pendidik adalah
yang terdaftar dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data. Adapun tata cara
pendaftaran peserta sulingjar PAUD adalah sebagai berikut
1.
Operator di setiap satuan PAUD mendata Kepala satuan PAUD danpendidik yang ada di
satuan pendidikan.
2.
Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) didaftarkan
sebagai calon peserta Sulingiar.
3.
Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
4.
Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
mendata peserta ke EMIS.
5.
Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama
mendata peserta ke Dapodik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor: 016/H/KP/2023
Tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan
Sulingjar PAUD. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan
Sulingjar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan
Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.