FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina diterbitkan dengan pertimbangan: a) bbahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik; b) bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah; c) bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme; d) bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina; e) bbahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

 



Link Download FATWA MUI NOMOR: 83 TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.


































Free site counter


































Free site counter